
Sumbawa, bidikankameranews.com (27/03/2026) – Sinergitas Polsek Empang dan Koramil 1607 – 02 Empang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di kos – kosan Dusun Kerato Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Sumbawa, Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 wita.
Dalam penggerekan itu, petugas mengamankan dua orang pria terduga pelaku, masing – masing berinisial LT alias Nano (36) warga RT 005 RW 002 Dusun Marga Makmur Desa Empang Bawah Kec. Empang Sumbawa, dab seorang rekannya berinisial RT alias Topan warga Dusun Kerato Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Sumbawa.
Penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku di TKP turut disaksikan Kadus Dusun Kerato Desa Bunga Eja, petugas Polsek dan anggota Koramil Empang.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, 17 (tujuh belas) poket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah klip kosong / bekas pakai, 1 (satu) unit HP merk VIVO, 1 (satu) pucuk senjata mainan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, dan uang tunai sebesar Rp 490.000,- _(Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Empang, AKP Nakmin pada jumat (27/03/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu. atas informasi tersebut, Koramil 1607 – 02 Empang berkoordinasi dengan Polsek Empang untuk melakukan penggeledahan di lokasi kos – kosan tersebut,” ungkap AKP Nakmin.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Kapolsek Empang, AKP Nakmin dan Danramil 1607 – 02 Empang, Kapten CBA Ruslan didampingi Waka Polsek Empang, IPDA Yayan Candra Utama., SH bersama Gabungan Anggota Polsek Empang dan Koramil 1607 – 02 Empang melakukan penangkapan serta penggeledahan di TKP kos – kosan Dusun Kerato Desa Bunga Eja Kec. Empang Sumbawa.
Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku diamankan dan dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap asal barang yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut. (*)














