DPUPR KSB Gelar Konsultasi Publik KLHS Revisi RTRW, drh Haerul : KLHS Syarat Wajib Penyusunan RTRW Demi Pembangunan Berkelanjutan

IMG-20261028-WA0042
Spread the love

DPUPR KSB Gelar Konsultasi Publik KLHS Revisi RTRW, drh Haerul : KLHS Syarat Wajib Penyusunan RTRW Demi Pembangunan Berkelanjutan

TALIWANG, KSB, bidikancameranews.com  – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat.

Konsultasi publik tersebut dinilai penting guna membahas isu strategis pembangunan berkelanjutan, mengidentifikasi potensi dampak dan risiko lingkungan, serta menghimpun saran dan masukan dari para pemangku kepentingan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat melalui Sekretaris Daerah drh. Haerul. M.M., secara resmi mengawali langkah krusial dalam menata ulang arah tata ruang wilayahnya melalui perhelatan Kick Off dan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Gili Paserang Lantai 3 ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu, ( 28/10 )

Masukan dari berbagai OPD dan stakeholder akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen KLHS sekaligus integrasi aspek lingkungan hidup dalam Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat ke depan.

KLHS Syarat Wajib Penyusunan RPJMD Demi Pembangunan Berkelanjutan

drh. Haerul, menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat mutlak dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini ia sampaikan dalam forum pembahasan dokumen lingkungan daerah.

Menurutnya, KLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan adanya migrasi pembangunan yang berkelanjutan di Sumbawa Barat. Prinsip pembangunan berkelanjutan tersebut harus memastikan tidak ada satu pun ruang dan daya dukung lingkungan yang terganggu akibat kebijakan pembangunan yang akan dijalankan.

Ia menekankan, analisis daya tampung dan daya dukung lingkungan yang tertuang dalam KLHS adalah tugas dan tanggung jawab kita semua, terutama terkait penataan ruang. Penataan ruang tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun harus mempertimbangkan keberlanjutan ekologi untuk generasi mendatang.

Lebih lanjut, drh. Haerul mewajibkan adanya mitigasi risiko bencana untuk 20 tahun ke depan di dalam dokumen KLHS. Menurutnya, Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah yang memiliki potensi bencana geologi dan hidrometeorologi harus memiliki perencanaan yang matang dan antisipatif.

“Mitigasi risiko wajib ada di dalam dokumen kajian KLHS RTRW. Dokumen RTRW dan Dokumen KLHS adalah bagian yang tidak terpisahkan,” tegas Haerul. Ia menutup dengan menyatakan bahwa kedua dokumen tersebut harus berjalan beriringan sebagai satu kesatuan untuk mewujudkan pembangunan Sumbawa Barat yang aman, tertata, dan berkelanjutan.

” Pelaksanaan kick-off 1 disepakati sebagai sarana mendasar untuk menyamakan persepsi, membangun fondasi koordinasi yang solid, serta memperjelas seluruh tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen KLHS RTRW di Bumi Pariri Lema Bariri ini ” kata Haerul

Tidak hanya sebatas seremonial pembuka, penyelenggaraan Konsultasi Publik I dinilai menjadi panggung strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk urun rembuk. Forum terbuka ini dirancang khusus guna menyerap aspirasi, masukan kritis, serta pandangan luas dari masyarakat hingga pakar agar isu-isu lingkungan hidup dapat teridentifikasi secara komprehensif sejak dini.

Sementara Ir.Armayadi.ST. M.M.Inov., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi ke dalam dokumen perubahan atau revisi RTRW suatu wilayah.

” KLHS merupakan instrumen wajib bagi pemerintah pusat dan daerah sebelum suatu kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) tata ruang ditetapkan ” kata Armayadi

Lanjut Armayadi, tujuan Utama dari kajian KLHS adalah untuk Menjaga Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan guna memastikan alokasi ruang (kawasan lindung dan budidaya) tidak melebihi kapasitas ekologis wilayah dalam jangka panjang diantaranya Mitigasi Resiko Bencana, Keseimbangan Pembangunan serta Dasar Pengambilan Keputusan.

• Mitigasi Risiko dan Bencana: Mengidentifikasi wilayah-wilayah rawan bencana serta dampak negatif dari aktivitas pembangunan terhadap lingkungan.
• Keseimbangan Pembangunan: Menyelaraskan pertumbuhan ekonomi daerah dengan kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat.
• Dasar Pengambilan Keputusan: Memberikan rekomendasi perbaikan substansi tata ruang berbasis data lingkungan yang transparan dan melibatkan publik (konsultasi publik).

Dasar Hukum kata Armayadi adalah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.


Spread the love