JALAN TRANS FLORES SUDAH MULUS, NASIB TANAH WARGA DESA DILE TERLANTAR? DPRD ENDE BICARA TAK ADA ANGGARAN GANTI RUGI!
JALAN TRANS FLORES SUDAH MULUS, NASIB TANAH WARGA DESA DILE TERLANTAR? DPRD ENDE BICARA TAK ADA ANGGARAN GANTI RUGI!

ENDE, Bidikan Kamera – Pembangunan jalan nasional Trans Flores ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu boleh saja diklaim tuntas. Aspal telah terbentang, kendaraan kini melintas, dan proyek preservasi yang dikerjakan PT Bina Citra Teknik (BCTC) pada tahun anggaran 2025 telah berakhir. Namun, di balik mulusnya jalan tersebut, muncul persoalan yang belum menemukan titik terang: bagaimana nasib warga yang mengaku lahannya terdampak proyek dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian?
Ironisnya, ketika warga menuntut haknya, muncul penegasan bahwa pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran ganti rugi tanah.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah masyarakat harus terus merelakan tanahnya atas nama pembangunan, sementara persoalan kerugian dan kesepakatan yang dibuat justru dibiarkan menggantung?
Inilah polemik yang kini mencuat di Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Anggota DPRD Ende dari Partai NasDem, Marianus Kota, kepada tim media, Minggu (1/11/2026), secara tegas menyatakan bahwa APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum maupun program Instruksi Jalan Daerah (IJD) tidak menyediakan anggaran khusus untuk pembebasan lahan atau pembayaran ganti rugi dalam proyek tersebut.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi tuntutan Amatus Setu, salah seorang pemilik lahan yang meminta pembayaran sebesar Rp150 juta.
Menurut Marianus, anggaran pemerintah pusat hanya diperuntukkan bagi konstruksi fisik jalan dan jembatan. Sementara penyiapan serta pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Harus banyak membaca literatur sebelum melangkah. Pembangunan infrastruktur di Indonesia memiliki aturan main dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Termasuk proyek preservasi jalan ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu yang tidak disertai anggaran ganti rugi lahan,” tegasnya.
PROYEK SELESAI, TAPI PERSOALAN WARGA BELUM SELESAI!
Pernyataan Marianus justru membuka pertanyaan yang lebih besar. Jika sejak awal anggaran pembebasan lahan tidak disiapkan, apakah seluruh persoalan tanah masyarakat telah diselesaikan sebelum alat berat dan pekerjaan konstruksi masuk ke lokasi?
Apakah lahan yang digunakan sudah melalui proses pengadaan tanah yang sah? Apakah ada pelepasan hak, hibah, atau kesepakatan tertulis? Dan jika ada janji untuk memperbaiki sawah maupun kebun warga setelah pekerjaan selesai, mengapa sampai sekarang masih muncul keluhan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan alasan keterbatasan anggaran.
Sebab, kepentingan umum memang menjadi dasar pembangunan infrastruktur, tetapi kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat.
WARGA MENUNTUT Rp150 JUTA, DPRD SOROT NILAI YANG DINILAI TIDAK WAJAR
Marianus menilai permintaan ganti rugi sebesar Rp150 juta harus diuji berdasarkan nilai kewajaran dan ketentuan hukum. Menurutnya, pemilik lahan tidak dapat menetapkan harga secara sepihak tanpa dasar perhitungan yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa penentuan nilai kompensasi harus melibatkan Tim Penilai Independen atau appraisal bersertifikat.
“Saya mendapat informasi bahwa ada warga yang mengajukan nilai melebihi batas kewajaran dan cenderung memberatkan penyedia jasa. Hal ini dapat menghambat program percepatan pembangunan selanjutnya,” katanya.
Namun, persoalan yang juga harus dijawab adalah: apakah sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap kerugian warga? Apakah sudah ada musyawarah yang melibatkan pemilik lahan? Dan apakah nilai kerugian akibat sawah atau kebun yang tidak lagi produktif sudah dihitung?
Jangan sampai tuntutan warga lebih dahulu dicap tidak wajar sebelum seluruh fakta, dokumen, dan kerugian di lapangan diperiksa secara terbuka.
Marianus juga menyebut UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ia mengingatkan bahwa jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
MEDIA DIPERINGATKAN, TETAPI PERSOALAN UTAMA JANGAN DIALIHKAN!
Di tengah polemik tersebut, Marianus juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. Ia meminta warga memastikan legalitas media yang digunakan untuk menyampaikan aspirasi.
Bahkan, ia mengingatkan kemungkinan konsekuensi hukum berdasarkan UU Pers, UU ITE maupun KUHP apabila terdapat pelanggaran.
“Sebagai anggota DPRD, saya harus melindungi rakyat. Jangan sampai niat baik warga dalam menyampaikan aspirasi ini menjadi preseden buruk jika pihak PT BCTC dan Satker Wilayah IV PJN NTT melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian. Namun, masyarakat juga berhak menyampaikan keluhan, mempertanyakan janji, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Legalitas media memang penting, tetapi substansi persoalan warga juga harus mendapatkan ruang yang sama. Jangan sampai perdebatan mengenai legalitas pemberitaan justru membuat pertanyaan mengenai hak masyarakat kehilangan perhatian.
AMATUS SETU: DUA TAHUN MERUGI, JAWABAN KONTRAKTOR HANYA JANJI PENUNDAAN!
Di balik perdebatan anggaran dan aturan hukum, ada pengakuan warga yang patut mendapatkan perhatian serius.
Amatus Setu mengaku telah berulang kali menghubungi pihak PT BCTC untuk meminta kepastian penyelesaian persoalan lahannya. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima selalu berupa penundaan.
“Saya hubungi kontraktor, katanya hari Minggu, lalu hari Senin, Selasa, Rabu, dan sampai sekarang belum ada. Bahkan hari Rabu, 14 Oktober 2026 saya masih menanyakan hal yang sama, jawabannya terus ditunda-tunda,” ungkap Amatus.
Ia mengaku selama dua tahun tidak dapat memanen hasil kebunnya karena kondisi lahan yang terdampak pekerjaan proyek.
“Sudah dua tahun ini rugi karena tidak bisa memanen hasil kebun. Karena itu kami meminta ganti rugi, sesuai janji waktu itu bahwa setelah pekerjaan selesai sawah akan diperbaiki,” katanya.
Pengakuan ini menghadirkan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperdebatkan angka Rp150 juta.
Jika benar terdapat berita acara dan kesepakatan perbaikan sawah, mengapa belum ada penyelesaian yang jelas? Siapa yang bertanggung jawab memenuhi kesepakatan tersebut? Dan mengapa warga harus terus mengejar kepastian setelah proyek dinyatakan selesai?
Kepala Desa Dile, Fabianus Mbana, sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah dan kontraktor harus bertanggung jawab berdasarkan kesepakatan serta berita acara yang telah dibuat. Demi melindungi hak warganya, ia bahkan mendorong masyarakat membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
DPRD ENDE JANGAN HANYA MENJELASKAN ANGGARAN, WARGA BUTUH KEPASTIAN!
Polemik ini semestinya tidak berhenti pada penjelasan bahwa APBN tidak menyediakan anggaran ganti rugi. DPRD Ende harus ikut memastikan apakah hak-hak warga telah dipenuhi, apakah kesepakatan yang dibuat dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang benar-benar terjadi.
PT BCTC perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai klaim penundaan penyelesaian, isi berita acara, serta janji perbaikan sawah yang disampaikan Amatus Setu.
Satker PJN IV NTT dan Pemerintah Kabupaten Ende juga perlu membuka dokumen dan menjelaskan status penyiapan lahan dalam proyek tersebut.
Sebab, publik tidak membutuhkan sekadar perdebatan siapa yang menyediakan anggaran. Publik membutuhkan jawaban konkret mengenai nasib tanah masyarakat.
Jangan sampai pembangunan jalan Trans Flores hanya meninggalkan kebanggaan karena aspalnya mulus, sementara warga yang lahannya terdampak justru harus menanggung kerugian dan ketidakpastian.
Jalan sudah selesai dibangun. Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan. Tetapi jika pengakuan warga benar, siapa yang akan menyelesaikan persoalan mereka?
Pertanyaan inilah yang sekarang menunggu jawaban dari pemerintah, DPRD Ende, Satker PJN IV NTT, dan PT BCTC. (karel)
