Eksekusi Lahan Berakhir Dengan Kesepakatan Damai, Pemilik RM. Putra Jogja Bersedia Ganti Rugi Rp. 300 Juta

Spread the love

Sumbawa, bidikankameranews.com 17 September 2026 — Eksekusi lahan seluas 18.000 meter persegi atau 1,8 hektare di Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Kamis (17/9/2026), berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua pihak.

Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 24/Pdt.G/2012/PN Sbw yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Selama berlangsungnya proses eksekusi, kedua belah pihak masing – masing sidampingi oleh kuasa hukumnya melakukan negosiasi terkait keberadaan bangunan rumah makan Putra Jogja yang berdiri di atas bagian tanah objek perkara.
Setelah melakukan pembahasan yang alot, kedua belah pihak menemukan solusi dan menyepakati penyelesaian damai secara kekeluargaan.

Kuasa pemohon eksekusi, Iwan Hariyanto, SH., MH., mengatakan bagian tanah yang ditempati bangunan Rumah Putra Jogja seluas sekitar 20 are atau 2.000 meter persegi diselesaikan melalui skema ganti rugi.

“pihak pemohon diberikan ganti rugi oleh Kansil dalam dua tahap,” kata Iwan.

Dikatakannya, nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp.300 juta. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.50 juta dilakukan pada hari ini (17 September 2026), bertepatan dengan pelaksanaan eksekusi. Sementara pembayaran tahap kedua sebesar Rp.250 juta dijadwalkan pada Januari 2027 mendatang.

Iwan menjelaskan, kesepakatan tersebut juga mengatur konsekuensi hukum jika pihak Rumah Makan Putra Jogja tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam sirat perjanjian damai, terang Iwan.

Sementara itu, Subhan, ahli waris Arbain yang diberikan kuasa untuk membantu terlaksananya proses eksekusi, menyebut perkara tersebut telah lama memiliki kekuatan hukum tetap atau Incrach dan baru dapat direalisasikan melalui pelaksanaan eksekusi kali ini.

Dikatakannya, proses eksekusi tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Eksekusi ini mengutamakan rasa kemanusiaan. Kami sepakat, meskipun awalnya cukup alot,” ucap Subhan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Subhan berharap tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. Kedepan, apa yang sudah disepakati tidak ada masalah dalam kekeluargaan,” katanya.

Subhan juga menyampaikan apresiasi kepada tim eksekusi dari PN Sumbawa, aparat keamanan TNI dan Polri yang mengawal jalannya proses eksekusi hingga selesai.
Ia berharap pelaksanaan eksekusi di tempat lain juga dapat berjalan dengan lancar dan dukungan masyarakat.

“Ke depan semua tempat eksekusi, agar masyarakat mendukung. Berikutnya kami juga sebagai pemohon di tanah Ai Jati,” tambahnya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh tim PN Sumbawa Besar yang dipimpin Jaret Isnain Sungkono, SH, bersama Muhammad Arifuad, SH, Indra Maula, A.Md., dan Hendra Ferdiansyah.

Jaret mengatakan seluruh rangkaian eksekusi telah selesai dilaksanakan dengan dukungan pengamanan dari kepolisian dan TNI. Penutupan proses eksekusi juga berlangsung dengan pengawalan aparat yang dipimpin Wakapolres.

Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tugas pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek ini milik pemohon agar pemerintah desa mengetahui status objek. Kami hanya menjalankan tugas negara,” tutupnya. (*)


Spread the love