GERAK CEPAT TIM PUMA POLRES KSB BEKUK 2 AYAH TIRI ! 2 Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri 8 dan 12 Tahun di KSB, Pelaku: “Nafsu Saya Tidak Bisa Bendung”

IMG-20260903-WA0003
Spread the love

GERAK CEPAT TIM PUMA POLRES KSB BEKUK 2 AYAH TIRI ! 2 Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri 8 dan 12 Tahun di KSB, Pelaku: “Nafsu Saya Tidak Bisa Bendung”


TALIWANG, bidikancameranews.com – Polres Sumbawa Barat melalui Tim Puma kembali menunjukkan taringnya. 2 ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya sendiri berhasil dibekuk dalam waktu cepat .

Pelaku pertama terjadi di wilayah hukum polsek sekongkang anak usia 8 tahun ( klas 2 SD ) di lecehkan oleh bapak tirinya bernama Irman alias Kisman asal Desa Lalar Liang , saat ini korban mengalami trauma yang hebat.

Kasus kedua terjadi di wilayah hukum polsek brang rea yang ditangani langsung oleh polres sumbawa barat , anak usia 12 tahun ( kelas 6 SD ) juga dilecehkan oleh ayah tirinya bernama Pelaku Andre saputra alias seh puji, 43 tahun, asal taliwang, dalam pengakuannya kepada wartawan pada kamis [ 03/09 ), mengakui semua perbuatan mencabuli anak tiri selama setahun kurang lebih 10 kali dilakukan, ” sebagai manusia normal saya khilaf , nafsu saya tidak bisa bendung ” kata pelaku

Pelaku pertama, Irman alias Kisman mencabuli anak tirinya usia 8 tahun di wilayah Sekongkang. Pelaku kedua, Andre Saputra alias Seh Puji, 43 tahun, mencabuli anak tirinya usia 12 tahun di wilayah Brang Rea selama setahun lebih dengan total sekitar 10 kali.

Kedua korban kini ditangani oleh KANIT UPTD PPA Yuyun Silvia Dewi S.Pd .M.M.Inov dan Kabid PPA ERMAWATI.S.K.M.M.M.Kes untuk pemulihan trauma.

” kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, kedua korban menjadi tanggung jawab UPTD PPA Sumbawa Barat untuk pemulihan trauma ” kata Yuyun

Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik , Polres sumbawa barat gerak cepat melakukan serangkaian proses visum dan langsung mengamankan pelaku di bawah pengawasan kabid Perlindungan Anak pemda sumbawa barat ” Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., kepada media mengatakan , setelah pihaknya menerima laporan korban, langsung memerintahkan anggota polres lidik cepat guna dapat mengamankan pelaku ” alhamdulillah kedua pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan ” katanya

Kedua pelaku, lanjut Kasat dikenakan pasal Pasal 76D UU No 35 tahun 2014 jo Pasal 473 (9) KUHP jo 76 E UU No 35 tahun 2014 jo 415 KUHP jo UU No 1 tahun 2026 jo uu no 1 tahun 2026 tetang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

” saya mengimbau seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk bersama-sama melindungi anak. Lindungi anak, jangan diam. Jika mengetahui atau mengalami kekerasan segera laporkan ke 110 atau Polsek terdekat,” tegasnya

Polres Sumbawa Barat mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat atau mengetahui tindak kekerasan terhadap anak. Call Center 110 siap 24 jam.( Tim GJI )


Spread the love