Praktisi hukum Ferry Anis Fuad, S.H., M.H, Soroti Skandal ‘Dana Siluman’ DPRD NTB, Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana, 13 Legislator di Ujung Tanduk dan Telusuri Peran Abdul Rahim
Praktisi hukum Ferry Anis Fuad, S.H., M.H, Soroti Skandal ‘Dana Siluman’ DPRD NTB, Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana, 13 Legislator di Ujung Tanduk dan Telusuri Peran Abdul Rahim

Mataram – bidikancameranews.com –
Sorotan publik Nusa Tenggara Barat kini tertuju tajam pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pelimpahan perkara tiga tersangka utama kasus dugaan gratifikasi ke Pengadilan Negeri Mataram membuka kotak pandora yang lebih besar. Keterlibatan 13 Anggota DPRD Provinsi NTB yang namanya tercantum jelas dalam konstruksi perkara.
Praktisi hukum Ferry Anis Fuad, S.H., M.H, menyoroti meski sebagian legislator dilaporkan telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik, secara hukum tindakan tersebut dipastikan tidak menghapus tindak pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan menghentikan penuntutan.
Dirinya menyebutkan bahwa, kasus ini semakin kompleks dengan munculnya barang bukti krusial yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Beberapa poin kunci yang menjadi dasar hukum kuat bagi jaksa antara lain, daftar BNBA (By Name By Address).
Penyidik mengantongi salinan pesan WhatsApp berisi daftar penerima aliran dana secara spesifik. Dokumen ini diperkuat dengan tanda tangan saksi Abdul Rahim (Anggota Komisi IV DPRD NTB).
“Penyidik harus segera memanggil dan menyidik Abdul Rahim untuk mempertanggung jawabkan sejauh mana perannya dalam kasus tersebut. Karena terdapat tanda tangannya sebagai saksi penerima aliran dana,” tegas Ferry.
Bukan itu saja, penyidik mendapati tiga Surat Edaran (SE) Gubernur terkait pergeseran anggaran tahun 2025, tertanggal 6 Januari, 7 Maret, dan 9 Mei 2025. SE ini diduga menjadi instrumen administratif yang memuluskan alokasi dana yang kini dipersoalkan.
Yang paling menyita perhatian munculnya angka Rp76 miliar yang dikaitkan dengan Dr. Nursalim, serta bukti kuitansi nomor 005 pembayaran utang modal usaha gas sebesar Rp200 juta dari Ibrahim kepada pihak bernama Habibi
Ferry menyoroti munculnya 13 nama anggota dewan beserta nominal yang mereka terima dalam dakwaan tersangka utama menandakan bahwa mereka bukan sekadar saksi, melainkan bagian dari satu kesatuan peristiwa hukum.
Berikut rincian 13 nama legislator dan nominal yang diterima.
1 Wahyu Apriawan Riski PKB Rp150.000.000
2 Marga Harun PPP Rp200.000.000
3 Ruhaiman PPP Rp150.000.000
4 Rangga Danu Mainanga Gerindra Rp200.000.000
5 Lalu Arif Rahman Hakim NasDem Rp200.000.000
6 Salman PAN Rp150.000.000
7 Hulaimi PAN Rp150.000.000
8 Mustafa Bakri (Sopir L. Irwansyah) Golkar Rp100.000.000
9 Burhanuddin PKS Rp200.000.000
10 TGH. Muhanan Mu’min Mushonaf PKS Rp200.000.000
11 TGH. Muliadi bin H.M. Fadhil Thohir PBB Rp150.000.000
12 Nurdin Marjuni Golkar Rp180.000.000
13 Harwoto Golkar Rp170.000.000
”Pengembalian uang adalah pengakuan secara tidak langsung adanya penerimaan. Di persidangan nanti, dokumen BNBA dan Surat Edaran Gubernur akan menjadi panggung pembuktian apakah pergeseran anggaran tersebut dilakukan sesuai prosedur atau merupakan desain gratifikasi berjamaah,” ungkap Ferry saat dihubungi media ini.
Keterbukaan data dalam SIPP menunjukkan keseriusan jaksa dalam mengurai benang kusut ini. Dengan status perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, masyarakat kini menanti apakah 13 nama tersebut akan segera menyusul sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus atau tetap berstatus saksi mahkota.
Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dalam waktu dekat akan menjadi penentu, apakah reformasi birokrasi di NTB benar-benar berjalan, atau justru terkubur di balik kesepakatan-kesepakatan di bawah meja.
Pewarta: Red
