‘ Nyaris Lolos ‘ Petugas POLSEK Pel Pototano Bersama Karantina Hewan berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 ekor Sapi di Area Pelabuhan Poto Tano

Jelang bulan suci Ramadhan, banyak cara dilakukan oleh para penyelundupan hewan ternak tanpa dokumen dengan bekerja sama dengan oknum aparat guna meloloskan barang selundupan tersebut, namun naas bagi 18 ekor sapi tanpa dokumen berhasil digagalkan oleh otoritas petugas Karantina hewan di Poto tato di area dalam pelabuhan pototano ( 01/02 ), untuk itu Petugas Kepolisian Poto Tano bersama TNI memperketat pengawasan bagi kendaraan truk yang diduga membawa hewan ternak ilegal tanpa ijin .
Otoritas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Poto Tano, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan hewan ternak Sapi, yang diangkut melalui melalui truk besar, pada Sabtu, sekitar pukul 23.48 WITA.
“Benar pak, petugas kami berhasil menghentikan dan menggagalkan upaya penyelundupan tiga 3 ekor Sapi Jantan dan 15 Sapi Betina, di area parkir pelabuhan Poto Tano,” kata, Pj Satpel Karantina Poto Tano, Drh. Erin Pebriansyah, dikonfirmasi wartawan, Minggu (01/02)
Petugas Satpel setempat langsung menggiring Truk berserta muatan disaksikan petugas Kepolisian Pelabuhan Poto Tano, ke kantor Karantina setempat.
Truk yang dikemudikan, Suhaili, 25 tahun warga Kabupaten Lombok Tengah tersebut mengakui, Sapi yang diangkutnya berasal dari Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
“Karena tanpa dokumen yang sah, sesuai syarat yang ditentukan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, kami langsung membuat berita acara penolakan dan mengembalikan kendaraan beserta muatan hewan tersebut ke daerah asal,” timpal, Erin lagi.
Hingga berita ini diturunkan, otoritas Karantina setempat terus meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya penyelundupan hewan dari dan menuju Pulau Sumbawa. Aktifitas penyelundupan dilaporkan marak terjadi terutama jelang Ramdhan. Serta untuk mencegah penyebarluasan penyakit menular pada hewan antar pulau.
Sementara itu, sesuai kewenangan Karantina, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi badan usaha yang mengirimkan ternak hewan antar pulau. Salah satunya harus memiliki sertifikat Veteriner, atau sertifikat tentang kesehatan dan penyakit hewan.

Kapolsek Pelabuhan Poto tano Iptu Rhino, membenarkan kalau petugas pelabuhan Pototano bersama Karantina hewanbtelah menggagalkan penyelundupan sapi tersebut ” menjelang ramadhan , saya sudah perintahkan anggota mempercepat pengawasan barang – barang keluar ke wilayah Pulau Lombok, terutama bagi hewan ternak tanpa dokumen ” kata Rino
Terhadap 18 ekor ternak tersebut, dikembalikan ke pemiliknya dengan membuat surat penolakan ( edi )













