Syarifah S.Sos,. M.Si : Sebanyak 39.137 Warga Kab. Sumbawa Dinonaktifkan Peserta PBI JKN oleh Kemensos RI

Spread the love

Sumbawa, bidikankameranews.com – Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah S.Sos,. M.Si,. menyebut sebanyak 39.137 jiwa warga Kabupaten Sumbawa telah dinonaktifkan dari kepersertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tanggal 1 Februari 2026.

Penonaktifan oleh Menteri Sosial tersebut sesuai Permensos No 3 Tahun 2026  tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tertanggal tanggal 22 Januari 2026.

Meski demikian, Syarifah menekankan, apabila mereka dalam keadaan sakit, maka harus tetap dilayani dan tidak boleh ada penarikan biaya oleh petugas faskes.

Terdapat sebanyak 28.889 jiwa (desil 1-4) peserta PBI Daerah/BPJS Kesehatan Gratis dimutasi menjadi PBI JKN agar capaian UHC tetap dipertahankan, sehingga kepesertaan mencapai 229.333 jiwa (APBN)

Akibat dari penarikan 28.889 jiwa  ke PBI JKN maka kepesertaan PBI JK Pemda menjadi 82.553  jiwa (APBD) atau 76,35 % dari jumlah penduduk sebanyak 529.234 jiwa (Dukcapil).

“Hal ini mengancam capaian UHC Daerah, maka strategi yang segera kita ambil agar cakupan kepesertaan PBI JK Pemda/BPJS Kesehatan Gratis dapat dipertahankan adalah melakukan verifikasi dan Validasi bersama pemerintah Desa/Kelurahan (operator SIKS-NG) sebanyak 39.137 jiwa yang dinonaktifkan bila sesuai kriteria masuk Desil 5-6 dan warga yang penyakit kronis segera kami daftarkan,” jelasnya.

Terhadap masyarakat mampu, ia berharap segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS sebelum sakit itu datang.
Sedangkan bagi masyarakat yang masih kategori miskin/kurang mampu dan memiliki penyakit kronis seperti gagal ginjal (cuci darah), tumor, TBC untuk segera mendaftarkan diri, bisa ke kantor Desa/Kelurahan, Puskesmas atau ke Dinas Sosial agar memiliki akses ke fasilitas kesehatan.

Kepada orang tua bayi baru lahir (BBL) atau by. Nyonya agar segera mendaftarkan anaknya ke Dukcapil untuk tertib administrasi karena BBL toleransi hanya 3 bulan, bila sampai batas waktu belum terdaftar di Dukcapil maka secara otomatis akan dinonaktifkan by sistem melalui aplikasi secara keseluruhan 1 KK karena pendaftaran menggunakan nomor KK.

“Harapan yang besar kepada semua elemen untuk berkolaborasi dalam mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi kependudukan karena sangat penting agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak tercatat dan terdata (Validasi dan Akurasi) guna mendapatkan program perlindungan dan penjaminan terutama jaminan kesehatan,” harapnya. (*)


Spread the love

Next Post

Polsek Labuhan Badas dan Bhayangkari Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sen Mar 2 , 2026
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikancameranews.com – Mengisi bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan kegiatan positif, jajaran Polsek Labuan Badas […]