Sidang Kasus Laka Lantas drg. Fahrur Rozi, Keluarga Korban Minta Tuntutan Sesuai Azas Keadilan Hukum

Sumbawa, bidikankameranews.com – Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan drg. Fahrur Rozi dengan terdakwa ADK alias Ari di Pengadilan Negeri Sumbawa kembali digelar Selasa (27/01/2026).
ruangan sidang dipadati oleh keluarga korban yang ingin mengikuti proses jalannya persidangan, namun sidang ditunda.
Sesuai rencana, pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, SH, MH, ditangguhkan Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada 3 Februari mendatang lantaran ketidaksiapan pihak pembela.
Sidangbkasus kecelakaan lalu lintas dengan Perkara nomor 321/Pid.Sus/2025/PN/SBW ini, dipimpin Majelis Hakim Ketua Yulianto Thosuly, SH, dengan anggota Farida Dwi Jayanti, SH, M.Kn, dan Made Mas Maha Wihardana, SH. Hakim Yulianto menekankan agar proses persidangan dapat tuntas sebelum masuknya bulan Ramadan.
“Tolong, sebelum bulan puasa putusan perkara kasus ini sudah tuntas karena kami mau puasa juga,” pinta Hakim Yulianto yang memimpin persidangan.
Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim pimpinan Zanuar Arkham, SH, dengan anggota Hermanto Hariadi, SH, dan Pramdhan Yudhatama, SH, telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan. Namun, tuntutan itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan oleh keluarga korban.
“Kami dari keluarga korban sangat berharap dan meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan JPU yang dinilai belum adil,” ungkap Atamullah, salah seorang keluarga korban, yang hadir dalam sidang.
Menanggapi hal itu, Hakim Yulianto menegaskan bahwa majelis akan bersikap profesional dan mempertimbangkan kedua belah pihak berdasarkan asas keadilan hukum. Ia berharap agar kedua belah pihak damai dan menjaga kondusifitas daerah, ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, yang dikonfirmasi wartawan usai persidangan menjelaskan alasan penundaan pledoi. Ia menyebut pihaknya masih perlu menyesuaikan pembelaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku 2 Januari 2026. Revisi KUHAP itu tidak hanya mengatur pidana penjara, tetapi juga pidana denda hingga Rp.100 juta.
“Sama seperti JPU dalam pembacaan tuntutan kemarin, kami juga diberi ruang oleh undang-undang untuk menyusun pledoi secermat mungkin,” jelas Surahman.
Terhadap tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara dari JPU, Surahman menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
“Kalau unsur pidananya terbukti, tentu ada konsekuensinya. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terbukti ada juga konsekuensinya,” pungkasnya.
Sidang berikutnya untuk pembacaan pledoi dijadwalkan pada 3 Februari mendatang. (*)
