Polisi Grebek Rumah di Dusun Marpe Desa Sepayung Plampang, Lima Pria Ditangkap, Sita 16 Poket Sabu

Sumbawa, bidikankameranews.com (03 April 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa kembali mengamankan para terduga prlaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum polres sumbawa. Kali ini, Sat Resnarkoba polres sumbawa melakukan penggrebekan di sebuah rumah salah seorang pelaku narkoba berinisial BS yang terletak di Dusun Marpe Desa Sepayung Kec. Plampang pada hari Kamis 02 April 2026, sekitar pukul 16.00 Wita kemarin.
Penggerebekan dan penggeledahan itu turut disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua BPD setempat.
Selain menangkap BS selaku pemilik rumah, polisi juga mengamankan 4 rekannya yang berada bersamanya di dalam kamar BS, masing – masing berinisial AK (26) warga Dusun Marpe, A (29) warga Dusun Abadi Desa Gapit kec. Empang, PS (27) warga Dusun Marpe, dan DD (27) warga Dusun Marpe.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Harirustaman SH membenarkan penangkapan tersebut.
“penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendalaminya,” ucap Kasat.
Iptu Harirustaman memapatkan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap 5 orang terduga pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika. selanjutnya dilakukan peggeledahan di dalam kamar terduga pelaku dan ditemukan 14 poket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas kecil warna hitam milik BS dan 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tas kecil milik AK di lantai kamar.
Selain itu, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa 1 bendel klip kosong, 1 buah gunting, 2 buah korek gas, 2 buah tas kecil warna hitam, 1 buah tas warna cokelat, 5 buah HP Android, 1 buah alat hisap atau bong dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 yang ditemukan di dalam kamar tersebut.
“Saat dilakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku BS, ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang beinisial S di Kec. Empang. Kami juga bergetak ke rumah pria berinisial S di Kecamatan Empang, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, ungkap Kasat.
Selain kelima para terduga pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti serta 16 (enam belas) poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,60 Gram.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) uu 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo pasal 23 uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp dan atau uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. (*)
