Polda NTB Terima Laporan Dugaan Penggelapan Uang Umroh Rp36,9 Juta oleh Oknum

IMG-20260831-WA0079
Spread the love

Polda NTB Terima Laporan Dugaan Penggelapan Uang Umroh Rp36,9 Juta oleh Oknum

Mataram , bidikancameranews.com –
Seorang wanita bernama Surya, yang merupakan perwakilan PT Manasik Haji Umroh (MHU) wilayah Sumbawa Barat, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh salah seorang agen PT MHU berinisial NYA.

Surya datang didampingi suaminya untuk menyampaikan pengaduan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Ia mengaku kecewa terhadap sikap terduga pelaku yang dinilai berbelit-belit dalam menyelesaikan persoalan terkait uang jamaah umroh.

Surya menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya menitipkan dua calon jamaah umroh untuk keberangkatan pada 14 Juli 2026 kepada NYA. Langkah itu dilakukan lantaran kuota atau site booking yang dimiliki Surya sudah penuh, sementara NYA masih memiliki sisa booking.

Karena kondisi tersebut, dua jamaah kemudian dialihkan kepada NYA untuk proses keberangkatan.

“Dua jamaah saya itu, satunya uangnya saya transfer ke MHU pusat, sedangkan yang satu atas nama Saparuddin saya transfer ke NYA, atas arahan Hj. Arabiah dan permintaan NYA sendiri,” ujar Surya kepada media, Senin 31 Agustus 2026.

Surya mengungkapkan, uang sebesar Rp36.900.000 yang merupakan biaya jamaah atas nama Saparuddin telah ditransfer kepada NYA. Namun, menurut Surya, nama jamaah tersebut tidak tercatat dalam free atau kuota keberangkatan yang dimiliki NYA.

Akibatnya, Saparuddin sempat terkendala dan tidak dapat berangkat sesuai proses yang seharusnya.

Untuk memastikan jamaah tersebut tetap dapat menjalankan ibadah umroh, Surya mengaku terpaksa menanggulangi sendiri biaya keberangkatannya.

“Pak Saparuddin saya yang tanggulangi sendiri biaya keberangkatannya, makanya bisa berangkat,” terang Surya.

Menurut Surya, persoalan tersebut kemudian menjadi beban bagi dirinya sebagai perwakilan MHU di Kabupaten Sumbawa Barat. Ia menegaskan, kerugian yang dialaminya mencapai Rp36.900.000.

Surya pun meminta agar uang yang telah ditransfer kepada NYA dikembalikan. Namun, menurut pengakuannya, upaya meminta pengembalian dana tersebut justru menemui jalan berliku.

Ia menilai NYA terkesan berbelit-belit dalam memberikan penyelesaian dan diduga berupaya menghindari tanggung jawab atas dana yang telah diterimanya.

Atas persoalan tersebut, Surya akhirnya memilih membawa kasus itu ke ranah hukum dengan mendatangi Ditreskrimum Polda NTB.

Dalam pengaduannya, Surya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penipuan terkait penyerahan uang calon jamaah umroh kepada NYA yang disebut merupakan agen PT MHU dan berdomisili di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Surya menduga uang yang telah disetorkannya kepada NYA tersebut tidak diteruskan kepada PT MHU sebagaimana mestinya, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Surya berharap laporan atau pengaduan yang disampaikannya ke Polda NTB dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum.

“Saya berharap laporan atau pengaduan ini ditindaklanjuti oleh Dirreskrimum Polda NTB,” pungkasnya.


Spread the love