Pendekatan Persuasif Polres Sumbawa Barat Berhasil Buka Segel Kantor Desa Sermong, Pelayanan Publik Kembali Normal
Pendekatan Persuasif Polres Sumbawa Barat Berhasil Buka Segel Kantor Desa Sermong, Pelayanan Publik Kembali Normal

Sumbawa Barat, bidikancameranews.com
Penyegelan Kantor Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, yang sempat melumpuhkan pelayanan publik, akhirnya berhasil diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan dialog humanis yang dilakukan aparat kepolisian.
Langkah penyelesaian tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sumbawa Barat, Kompol Arifuddin, S.Sos., M.Si., bersama Kapolsek Taliwang, IPTU Kamaruddin, S.H. Keduanya turun langsung menemui masyarakat Desa Sermong untuk menyikapi aksi penyegelan kantor desa yang terjadi pasca-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dalam pertemuan tersebut, aparat kepolisian mengedepankan dialog secara humanis dan kekeluargaan. Warga diberikan pemahaman bahwa kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus tetap berfungsi untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.
Penyegelan secara sepihak dinilai dapat berdampak langsung terhadap masyarakat luas, terutama warga yang membutuhkan pelayanan pemerintahan dan administrasi desa.
Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan persuasif, akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak yang melakukan penyegelan dan aparat kepolisian untuk membuka segel secara sukarela demi kepentingan bersama.
Sebelumnya, koordinasi juga telah dilakukan oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Taliwang bersama penanggung jawab tim aksi, Masasdi, S.E., guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Hasilnya, proses pembukaan segel berlangsung aman dan sangat kondusif
Pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, seluruh atribut penyegelan yang terpasang di Kantor Desa Sermong akhirnya dibuka secara sukarela oleh warga sendiri dengan disaksikan aparat kepolisian.
Dibukanya segel tersebut menjadi langkah penting untuk memulihkan aktivitas pemerintahan desa. Pelayanan publik yang sebelumnya terganggu kini kembali berjalan normal, sehingga masyarakat dapat kembali mengurus berbagai kebutuhan administrasi melalui perangkat Desa Sermong.
Pihak kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif warga yang bersedia menyelesaikan persoalan melalui dialog dan membuka segel secara sukarela. Pendekatan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik tanpa harus memperkeruh situasi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mengedepankan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum dalam menyampaikan aspirasi.
Apabila terdapat keberatan atau dugaan permasalahan dalam pelaksanaan maupun hasil Pilkades, masyarakat diharapkan menempuh mekanisme pengaduan dan jalur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan, sementara hak warga lainnya untuk memperoleh pelayanan publik tidak terganggu.
Penyelesaian penyegelan Kantor Desa Sermong ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa, serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan bermartabat.
