Nelayan Labuan Mapin Terusir..!, Ratusan Jalur Budidaya Siput Mutiara Dikapling Ilegal Oleh Perusahaan Di Perairan Alas Barat.,” Ditanya Ijin Operasional Malah Nantang ‘ Anda Tidak Berhak ‘ Saat Media Cek Legalitas

file_0000000063b081fdaaba0d87b1743346
Spread the love

Nelayan Labuan Mapin Terusir..!, Ratusan Jalur Budidaya Siput Mutiara Dikapling Ilegal Oleh Perusahaan Di Perairan Alas Barat.,” Ditanya Ijin Operasional Malah Nantang ‘ Anda Tidak Berhak ‘ Saat Media Cek Legalitas Ratusan hekta perairan Teluk Gili Kalong, wilayah Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa diduga diklaim secara ilegal oleh sebuah perusahaan budidaya siput mutiara

Sumbawa, bidikancameranews.com – Ratusan hektar perairan Teluk Gili Kalong, wilayah Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa diduga diklaim secara ilegal oleh sebuah perusahaan budidaya siput mutiara.

Temuan Tim Gabungan Jurnalis Investigasi NTB di lapangan, Rabu (12/08/2025), menunjukkan jalur-jalur budidaya telah dipasang tanpa kejelasan izin.

Parahnya, saat dikonfirmasi, salah satu petugas jaga perusahaan justru menantang wartawan dengan nada tinggi.

“Bapak datang ke sini kapasitas sebagai apa? Bapak tidak punya kewenangan mempertanyakan izin. Kewenangan itu ada di pimpinan saya, anda tidak berhak mempertanyakan izin,” ujarnya emosi.

DIDUGA LANGGAR 6 IZIN WAJIB

Berdasarkan aturan, usaha budidaya laut wajib mengantongi: NIB OSS KBLI 03215, PKKPRL dari KKP, AMDAL/UKL-UPL, CBIB, dan SIUP Budidaya.

Tanpa PKKPRL – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, aktivitas budidaya di laut dinyatakan ” ilegal ” dan bisa dihentikan Ditjen PSDKP KKP.

“Laut itu rezim perizinan, bukan hak milik. Sertifikat tanah di atas laut tidak sah,” tegas regulasi KKP.

NELAYAN KECIL JADI KORBAN

Nelayan dan pemilik bagang mengeluhkan ruang gerak mereka yang makin sempit. Jalur budidaya memblokir alur keluar masuk dan zona tangkap.

“Coba bapak lihat, ratusan hektar laut sudah dipasangin jalur, sehingga mempersempit ruang pencarian nelayan,” kata Daeng Baso kesal kepada media

Modus yang diduga digunakan: mengatasnamakan masyarakat lokal. Perusahaan pinjam KTP/KK warga, buat koperasi, tapi pengendali modal tetap perusahaan. Akibatnya nelayan tradisional yang terusir.

Nelayan mendesak pemerintah dan KKP mengaudit serta menindak tegas. Mereka mengacu *UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan* yang menjamin hak akses laut bebas. _(TIM GJI)_


Spread the love