Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Spread the love

Jakarta, bidikankameranews.com (27 April 2026) — PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.
Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti
Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban
Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa
santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban
dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa
negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

la menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran
santunan.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat
mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,”
tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban
dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal
dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan
dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal. (*)


Spread the love

Next Post

Tragis, Perselisihan Keluarga di Desa Jorok Utan, Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya

Rab Apr 29 , 2026
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com (29 April 2026) – Personel Polsek Utan Polres Sumbawa bergerak cepat mengamankan seorang pemuda […]