KPU  : Anggota DPRD Terpilih Menjadi Calon Pilkada, Resmi Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikancameranews.com

Dr.Aherudin Sidik  Calon Wakil Bupati dari Paslon Fasmo adalah Caleg terpilih dari Partai Gerindra melalui Dapil 2 hasil Pemilu 2024,  Bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan penduran diri sebagai anggota DPRD saat ditetapkan sebagai Calon Pilkada berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024.

Terkait adanya pengajuan yang bersangkutan sebagai anggota AKD DPRD Sumbawa Barat melalui fraksi Gerindra, pada dasarnya bukan kewenangan KPU, ” yang jelas yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan, dan SKnya  masih dalam  proses, hingga hari ini kami belum menerima SK Pemberhentian sebagai Anggota DEWAN dari Gubernur NTB ” kata Gufron Devisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Sumbawa Barat kepada media.( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sekdis DPMPDes Akan Panggil Kades Sapugara Bree Terkait Intimidasi Penerima PKH Untuk Pilih Calon Tertentu.

Kam Okt 10 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikancameranews.com Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil […]