KPK Diminta Segera Periksa Nusron Wahid, Dugaan Suap HGB Summarecon dan Aliran Uang Jadi Sorotan
KPK Diminta Segera Periksa Nusron Wahid, Dugaan Suap HGB Summarecon dan Aliran Uang Jadi Sorotan

JAKARTA, Bidikan Kamera — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pengusutan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Desakan itu disampaikan praktisi hukum sekaligus advokat senior dan Direktur Hukum CIC Indonesia, Erles Rareral, S.H., M.H., melalui rilis yang diterima tim media, Selasa (22/9/2026).
Erles meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Menurut dia, seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga mengetahui, menerima, memerintahkan, menjadi perantara, ataupun menikmati hasil tindak pidana harus diperiksa secara proporsional sesuai ketentuan hukum.
“KPK harus berani membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, maka jangan ragu untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erles.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Desakan pemeriksaan terhadap Nusron muncul setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Setoran Rp10 Miliar Ikut Didalami
Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih mendalami asal-usul uang tersebut. KPK juga menduga Arif terlibat dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan.
Pengusutan tersebut kemudian diperluas dengan penelusuran aliran dana dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Erles: Jangan Berhenti di Level Bawah
Menurut Erles, rangkaian fakta yang sedang didalami KPK tersebut harus dibuka secara terang. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh aliran uang, termasuk pihak yang memberikan, menerima, mengumpulkan, menyalurkan maupun diduga mengendalikan dana tersebut.
“Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai hanya orang-orang yang berada di lapangan yang diproses, sementara apabila ada pihak yang memberikan perintah, mengatur, atau menikmati hasilnya justru tidak tersentuh. Semua harus berdasarkan alat bukti,” ujar Erles.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Nusron tidak serta-merta berarti Menteri ATR/BPN tersebut bersalah.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan apabila keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara menjadi terang. Selanjutnya, seluruh proses harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
“Periksa dulu secara objektif. Kalau alat bukti mengarah dan memenuhi ketentuan hukum, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dihormati. Prinsipnya jangan ada siapa pun yang kebal hukum,” katanya.
Nusron Belum Berstatus Tersangka
Sementara itu, hingga saat ini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
Karena itu, dugaan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana Nusron masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta alat bukti yang sah.
Erles berharap KPK tetap bekerja independen dan mengusut perkara secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Publik membutuhkan kepastian. Bongkar seluruh aliran uang, siapa pemberi, penerima, perantara, serta siapa yang mengendalikan dan menikmati hasilnya. Jika bukti hukum mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tandasnya. (karel)
