Ikhtiar KSB Luar Biasa  Memuliakan 67 Marbot Masjid , Pemda Siapkan 340 Juta

Spread the love

Ikhtiar KSB Luar Biasa  Memuliakan 67 Marbot Masjid , Pemda Siapkan 340 Juta

TALIWANG,bidikancameranews.com— Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat memperketat verifikasi penerima bantuan sosial dalam Program KSB Maju Layanan Sosial melaui Bagian Kesra Setda Sumbawa Barat . Langkah ini diambil guna memastikan insentif bagi 67 marbot masjid di tingkat kelurahan serta kecamatan tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran tanpa adanya tumpang tindih anggaran.

 

​Kepala Bagian Kesra Setda Sumbawa Barat, Dr. H. Burhanuddin, S.Sos.I., M.Pd.I., menegaskan calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria operasional dan administratif yang ketat. Untuk guru ngaji, pemerintah mewajibkan adanya metode pembelajaran Al-Qur’an yang jelas serta lokasi mengajar yang menetap, baik di masjid, lembaga pendidikan formal, maupun rumah tinggal yang penyalurannya melalui kartu KSB Maju

” Kartu KSB Maju memberikan insentif bulanan sebesar Rp500.000 kepada marbot masjid, imam masjid (hukum masjid), dan guru ngaji di Kabupaten Sumbawa Barat. Program ini merupakan bagian dari layanan sosial untuk menghargai peran tokoh agama dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan, didukung penuh oleh pemerintah daerah ” jelasnya

  • Marbot masjid menerima bantuan bulanan senilai Rp500.000 per orang.
  • Tujuan: Penghargaan atas pengabdian dalam menjaga nilai keagamaan dan bagian dari solusi pengurangan angka kemiskinan.
  • Penerima: Tidak hanya marbot, insentif juga diberikan kepada hukum masjid dan guru ngaji.
  • Sistem: Seluruh bantuan terdata dalam sistem aplikasi KSB Maju untuk memastikan

​”Calon penerima dipastikan tidak sedang menerima insentif serupa dari sumber lain agar tidak terjadi tumpang tindih ” ujarnya.

Khusus bagi marbot masjid kata TGB, H. Burhanudin, bahwa  regulasi menekankan pada keaktifan pengelolaan tempat ibadah di wilayah penugasan masing-masing. Sebagai bentuk legalitas, para marbot diwajibkan memiliki surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh camat atau lurah setempat sebagai bukti sah penugasan mereka.

 

​TGH Bur menambahkan standarisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dampak kesejahteraan nyata bagi para pengabdi keagamaan.

 

” Jadi nelalui proses verifikasi yang berlapis ini setiap penerima manfaat diharapkan benar-benar merupakan sosok yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas program KSB Maju.


Spread the love

Next Post

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Sen Mei 4 , 2026
Spread the love      Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Siaran Pers 3/SP/V/BH/2026 Senin, 4 Mei 2026   Tak Serumit […]