Proses Eksekusi di Ai Jati Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Pihak Keamanan

Sumbawa, (4 November 2026) bidikankameranews.com – Setelah beberapa kali gagal, akhirnya proses eksekusi sengketa tanah di Simpang Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, yang ke-empat kalinya berlangsung pada rabu (4/11/2026) berhasil dilakukan.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, sekitar sembilan rumah dan bangunan yang berada di dalam objek sengketa harus dievakuasi.
Pemohon dalam putusan perkara elsekusi, Subhan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Isnaini, SH., mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar berkat pengamanan aparat kepolisian serta dukungan seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan pengamanan maksimal dalam kegiatan eksekusi ini. Alhamdulillah, tidak terjadi perlawanan berarti karena semua pihak menyadari proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Isnaini menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan keempat sepanjang perjalanan perkara sengketa tanah tersebut. Bahkan, tiga kali pelaksanaan eksekusi dilakukan sepanjang tahun 2026.
Sebelum menempuh upaya eksekusi, pihak pemohon mengaku telah melakukan berbagai pendekatan secara kekeluargaan, termasuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi dengan pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah melakukan berbagai pendekatan dan upaya kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil. Kami juga sudah dua kali memberikan peringatan melalui somasi, tetapi tidak diindahkan. Sehingga, upaya terakhir yang ditempuh adalah pelaksanaan eksekusi pada tanggal 4 November ini,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Dr. Endra Syaifuddin, SH., MH., mengungkapkan, proses eksekusi berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA. Adapun luas lahan objek sengketa diperkirakan mencapai 1,5 hingga 1,6 hektare.
Menurutnya, terdapat sekitar sembilan rumah atau kurang lebih 30 orang warga yang harus dievakuasi dari lokasi tersebut.
Untuk mendukung proses pemindahan barang dan pembongkaran bangunan, pihak pemohon menyiapkan sekitar 25 tenaga kerja, lima unit dump truck, serta dua unit alat berat excavator.
Endra menegaskan, proses evakuasi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Tim pemohon turut bergotong royong bersama warga untuk mengemas barang-barang dan memindahkan bangunan rumah yang sebagian berada di dalam objek sengketa ke lokasi aman di luar area tersebut.
“Kami berupaya agar barang-barang milik warga tetap aman dan tidak mengalami kerusakan. Karena itu, disiapkan tenaga kerja dan armada untuk membantu proses pemindahan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah proses eksekusi, warga secara bertahap mengemas barang-barang milik masing-masing untuk dibawa ke rumah keluarga atau sanak saudara.
Endra juga mengapresiasi seluruh aparat keamanan dan pihak terkait yang telah mengawal jalannya proses eksekusi hingga selesai. Meski sempat menghadapi sejumlah kendala di lapangan, seluruh rangkaian kegiatan akhirnya dapat dituntaskan dalam keadaan aman dan lancar.
Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi tahapan lanjutan dari proses hukum sengketa tanah di kawasan Simpang Ai Jati yang telah berlangsung cukup panjang, tutupnya. (*)
