Terdakwa Penyerobotan HGU Nangahale Bukan Bebas, Pengadilan Tinggi Nyatakan Terbukti Bersalah

file_00000000933082118d3209cfd611a04b
Spread the love

Terdakwa Penyerobotan HGU Nangahale Bukan Bebas, Pengadilan Tinggi Nyatakan Terbukti Bersalah

MAUMERE, Bidikan Kamera – Tiga terdakwa dalam perkara penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale, yakni Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni, bukan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Ketiganya justru dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan salah seorang kuasa hukum, Yohanes Domi Tukan, SH, kepada wartawan di Maumere, Senin (5/10/2026).

Domi Tukan menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Kupang terhadap ketiga terdakwa perlu diluruskan karena sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa mereka telah dinyatakan bebas dari perkara penyerobotan tanah HGU Nangahale.

Menurutnya, ketiga terdakwa memang telah dilepaskan setelah menjalani pidana yang dijatuhkan. Namun, pelepasan tersebut bukan berarti ketiganya dinyatakan tidak bersalah atau bebas dari dakwaan.

“Kalau bebas, artinya perbuatan yang didakwakan tidak terbukti. Tetapi dalam perkara ini, majelis hakim justru menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Domi.

Ia mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa adalah pidana selama tiga bulan. Karena masa pidana tersebut telah dijalani, ketiganya kemudian dilepaskan.

Majelis Hakim Nyatakan Perbuatan Terdakwa Terbukti

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan bahwa para terdakwa mengakui tanah HGU tersebut sebagai tanah hak ulayat atau tanah masyarakat hukum adat.

Namun demikian, menurut majelis hakim, para terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanah HGU Nomor 03/Talibura tersebut merupakan milik masyarakat hukum adat.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah mengetahui berakhirnya HGU PT Krisrama pada 31 Desember 2013.

Setelah mengetahui berakhirnya HGU tersebut, menurut majelis hakim, para terdakwa seharusnya tidak serta-merta menempati, memanfaatkan, mengelola, dan mengusahakan tanah tersebut.

Para terdakwa seharusnya terlebih dahulu menanyakan kepada manajemen PT Krisrama apakah tanah HGU dimaksud masih dimanfaatkan oleh perusahaan atau sudah tidak dimanfaatkan lagi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan agar tindakan para terdakwa dalam menempati dan mengelola tanah bekas HGU tidak menjadi perbuatan melawan hukum.

Namun, majelis hakim menilai para terdakwa tidak melakukan langkah tersebut. Mereka justru langsung memasuki, mengelola, dan menggarap tanah HGU tersebut.

Dinilai Ada Niat Menguasai Tanah

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa para terdakwa telah mengetahui HGU atas tanah tersebut berakhir pada 31 Desember 2013.

Setelah itu, para terdakwa masuk ke tanah HGU dengan cara menggarap dan mengelola tanah tersebut.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk menguasai dan memiliki tanah HGU dengan dalih bahwa tanah tersebut merupakan tanah masyarakat adat.

“Perbuatan terdakwa memasuki tanah HGU PT Krisrama dan tinggal serta mengelola tanah HGU dimaksud sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian substansi pertimbangan majelis hakim sebagaimana disampaikan Domi.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Karena itu, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa.

Bukan Bebas, Tetapi Telah Menjalani Hukuman

Domi Tukan kembali menegaskan bahwa istilah “bebas” dan “dilepaskan” dalam perkara ini tidak dapat disamakan.

Menurutnya, ketiga terdakwa bukan dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Mereka dilepaskan setelah menjalani pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.

“Jadi perlu diluruskan, ketiga terdakwa bukan bebas karena tidak terbukti. Mereka telah dinyatakan terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman yang dijatuhkan,” tegas Domi.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pertimbangan putusan, alasan yang diajukan dalam kontra memori banding oleh penasihat hukum para terdakwa dinilai tidak beralasan sehingga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Dengan demikian, menurut Domi, informasi yang menyebut ketiga terdakwa bebas dari perkara penyerobotan HGU Nangahale tidak sesuai dengan substansi putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Ketiga terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi pidana, dan kemudian dilepaskan setelah menjalani masa hukuman tersebut. (Karel)


Spread the love