Kuasa Hukum AW Tantang Pembuktian Pasal 27A UU ITE: “Buktikan Siapa yang Membuat dan Menyebarkan!”

file_0000000003a4821191c63b3e8edf53a0
Spread the love

Kuasa Hukum AW Tantang Pembuktian Pasal 27A UU ITE: “Buktikan Siapa yang Membuat dan Menyebarkan!”

MAUMERE, Bidikan Kamera — Polemik dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret AW memasuki babak baru. Kuasa hukum AW, Doni Ngari, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat maupun menyebarluaskan rilis pers yang kemudian diberitakan NTT Express pada 6 September 2026. Menurut Doni, rilis tersebut merupakan produk hukum yang disusun dan disampaikan oleh kuasa hukum AW berdasarkan surat kuasa yang diberikan kliennya. Karena itu, ia meminta penyidik tidak terburu-buru mengaitkan pemberitaan tersebut dengan pertanggungjawaban pidana AW sebelum seluruh unsur pidana dibuktikan.

“Pertanyaannya sederhana, siapa yang membuat rilis itu, siapa yang menyampaikannya kepada media, siapa yang mengunggah dan siapa yang mendistribusikannya melalui sistem elektronik? Itu harus dibuktikan,” tegas Doni saat mewakili AW dalam proses klarifikasi di Polres Sikka. Ia menegaskan hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa merupakan hubungan hukum keperdataan yang tidak otomatis menjadikan pemberi kuasa bertanggung jawab secara pidana atas setiap tindakan penerima kuasa. Menurutnya, prinsip geen straf zonder schuld mengharuskan adanya perbuatan dan kesalahan yang dapat dibuktikan secara personal terhadap orang yang dipersangkakan.

Doni juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 27A UU ITE tidak bisa dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberikan pemaknaan terhadap norma tersebut. Selain itu, apabila objek yang dipersoalkan merupakan pemberitaan yang telah menjadi produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sengketa pers juga harus diperhatikan. “Kalau yang menjadi persoalan adalah produk jurnalistik, tentu harus dilihat pula mekanisme UU Pers dan koordinasi Dewan Pers dengan Polri. Jangan sampai semua persoalan pemberitaan langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa melihat konstruksi hukumnya secara utuh,” ujarnya.

Kuasa hukum AW juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 terkait posisi narasumber dalam pemberitaan media. Doni menilai putusan tersebut menunjukkan pentingnya melihat secara konkret siapa yang melakukan proses pemasukan informasi ke sistem elektronik dan siapa yang menjalankan proses jurnalistik.

“Kami tidak sedang meminta perkara ini dihentikan tanpa proses. Kami justru meminta proses hukum berjalan secara objektif dan membuktikan setiap unsur. Kalau memang klien kami melakukan perbuatan yang dipersangkakan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tidak, jangan dibangun hanya dari asumsi bahwa karena dia pemberi kuasa maka otomatis bertanggung jawab atas tindakan kuasa hukumnya,” tegasnya.

Doni memastikan AW tetap menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Sikka sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi Kapolres Sikka beserta jajaran Satreskrim dan Unit Tipiter yang telah menerima pihaknya dengan baik.

“Kami menghormati penyidik, kami menghormati pengadu, tetapi kami juga akan berdiri tegak membela hak hukum Klien kami. Biarkan alat bukti yang berbicara. Kami berharap perkara ini diproses secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan fakta hukum,” pungkas Doni. (karel)


Spread the love