Jangan Jadikan Screenshot Sebagai Hakim
Jangan Jadikan Screenshot Sebagai Hakim

Oleh: Karel Pandu ( ka biro sikka )
Ada sesuatu yang semakin berbahaya di zaman media sosial: orang bisa dihukum lebih dulu oleh opini publik, sebelum diperiksa oleh hukum.
Sebuah akun muncul.
Sebuah nama dicatut.
Sebuah foto dipasang.
Sejumlah tangkapan layar beredar.
Lalu publik mulai menunjuk.
“Pelakunya dia.”
Selesai.
Begitukah cara kita mencari kebenaran?
Polemik akun “MD” di Kabupaten Sikka memperlihatkan betapa mudahnya ruang digital berubah menjadi ruang penghakiman. Sebuah akun yang disebut menggunakan nama “Manyela Dacunha” diduga mengirim pesan langsung berisi foto alat kelamin kepada sejumlah perempuan.
Nama dan foto seorang pejabat Kabupaten Sikka, Mayela da Cunha, kemudian ikut terseret.
Tetapi Mayela membantah.
Ia mengatakan akun miliknya telah dibajak sejak Juni. Melalui kuasa hukumnya, ia bahkan melaporkan akun yang dianggap palsu tersebut ke Polres Sikka.
Maka pertanyaan paling penting sekarang bukan: “Siapa yang paling dulu kita percaya?”
Pertanyaannya adalah:
“Siapa sebenarnya yang berada di balik akun itu?”
Dan pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab dengan penyelidikan.
Bukan dengan asumsi.
Bukan dengan kemarahan.
Bukan dengan keramaian di media sosial.
Dan tentu saja bukan dengan lomba siapa paling cepat menyebarkan screenshot.
Screenshot Bukan Hakim
Kita perlu mengatakan ini dengan terang.
Screenshot bisa menjadi petunjuk.
Screenshot bisa menjadi bagian dari bukti.
Tetapi screenshot yang beredar di ruang publik tidak otomatis menjadi putusan pengadilan.
Sebab dalam perkara digital, persoalannya tidak berhenti pada apa yang terlihat di layar.
Yang jauh lebih penting adalah siapa yang mengoperasikan akun tersebut.
Dari perangkat mana?
Dengan identitas digital siapa?
Kapan aktivitas dilakukan?
Bagaimana riwayat login-nya?
Apakah benar terjadi peretasan?
Siapa yang menguasai akses akun?
Adakah jejak digital yang dapat menghubungkan akun dengan seseorang?
Semua itu membutuhkan pemeriksaan.
Dan di situlah polisi seharusnya bekerja.
Kalau kita sudah merasa cukup hanya dengan sebuah screenshot, maka sebenarnya kita tidak membutuhkan polisi, penyidik, ahli digital forensik, atau pengadilan.
Cukup buka Facebook.
Cari screenshot.
Lalu tunjuk seseorang.
Vonis selesai dalam lima menit.
Ironisnya, masyarakat sering lupa bahwa orang yang hari ini kita hakimi di media sosial bisa saja besok terbukti tidak bersalah.
Dan ketika kebenaran akhirnya muncul, siapa yang mengembalikan nama baiknya?
Jangan Sampai Korban Justru Dibungkam
Tetapi ada sisi lain yang juga tidak boleh diabaikan.
Jika benar ada perempuan yang menerima pesan seksual tanpa persetujuan, maka persoalan tersebut harus ditangani serius.
Jangan karena kita sedang membela seseorang dari tuduhan, lalu suara korban dianggap tidak penting.
Tidak.
Korban harus didengar.
Laporannya harus diperiksa.
Bukti harus diamankan.
Dan jika memang ada tindak pidana, pelakunya harus bertanggung jawab.
Tetapi melindungi korban tidak berarti kita boleh mengorbankan prinsip keadilan terhadap orang lain.
Keadilan bukan memilih siapa yang kita percaya. Keadilan adalah memastikan semua pihak diperiksa berdasarkan bukti.
Itulah garis yang sering hilang dalam keributan media sosial.
Nama Pejabat Bukan Tiket untuk Menghakimi
Mayela adalah pejabat publik.
Karena itu, tentu saja segala tuduhan yang berkaitan dengan dirinya layak mendapat perhatian publik.
Pejabat publik harus siap diawasi.
Harus siap dikritik.
Harus siap diperiksa ketika ada dugaan pelanggaran.
Tetapi menjadi pejabat bukan berarti seseorang kehilangan hak atas nama baik.
Kalau benar identitasnya dicatut, ia juga memiliki hak untuk melawan.
Dan laporan ke polisi adalah salah satu jalur yang tersedia.
Karena itu, ketika Mayela melalui kuasa hukumnya melaporkan akun “Manyela Dacunha”, laporan tersebut seharusnya tidak dilihat sebagai upaya menghindar dari persoalan.
Sebaliknya, laporan itu justru membuka satu jalan yang paling masuk akal:
buktikan siapa operatornya.
Jika benar akun tersebut palsu, bongkar siapa pembuatnya.
Jika benar diretas, telusuri bagaimana peretasan terjadi.
Jika ternyata tidak palsu dan tuduhan terhadap Mayela terbukti, hukum juga harus berjalan.
Tidak boleh ada kekebalan.
Tetapi juga tidak boleh ada penghukuman tanpa pembuktian.
Yang Paling Berbahaya Adalah “Katanya”
Dalam kasus seperti ini, kata yang paling berbahaya adalah:
“Katanya.”
Katanya akun itu milik si A.
Katanya si A yang mengirim.
Katanya akun tersebut tidak diretas.
Katanya ada pejabat yang terlibat.
Katanya ada korban.
Katanya ada bukti.
Kata “katanya” bisa menghancurkan reputasi seseorang.
Masalahnya, “katanya” tidak pernah cukup untuk membuktikan tindak pidana.
Karena itu, kita patut mempertanyakan kebiasaan baru dalam pemberitaan dan percakapan publik: mengapa sebuah tuduhan kadang dilempar ke media sebelum fakta dasarnya benar-benar terang?
Mengapa ruang klarifikasi sering kalah cepat dibanding ruang tuduhan?
Dan mengapa publik begitu mudah percaya kepada pihak yang paling dulu berbicara?
Ini bukan berarti media harus diam.
Justru sebaliknya.
Media harus bekerja lebih keras.
Memeriksa.
Mengonfirmasi.
Menguji.
Memberi ruang kepada semua pihak.
Dan yang paling penting, membedakan antara dugaan, tuduhan, klarifikasi, dan fakta hukum.
Empat hal itu bukan barang yang sama.
Jangan Ubah Sikka Menjadi Pengadilan Digital
Sikka tidak membutuhkan pengadilan di Facebook.
Sikka membutuhkan kebenaran.
Dan kebenaran tidak lahir dari banyaknya komentar.
Tidak lahir dari banyaknya unggahan.
Tidak pula lahir dari siapa yang memiliki pengikut lebih banyak.
Kebenaran lahir dari fakta yang dapat diuji.
Karena itu, laporan ke Polres Sikka harus menjadi momentum untuk menghentikan spekulasi dan mulai bekerja dengan bukti.
Polisi perlu mengungkap siapa pengguna akun “MD”.
Kalau akun itu palsu, siapa pembuatnya?
Kalau diretas, bagaimana prosesnya?
Kalau ada pengiriman pesan seksual, siapa pengirimnya?
Dan kalau ada pihak yang menyebarkan tuduhan tidak benar, apakah ada konsekuensi hukumnya?
Semua pertanyaan itu harus dijawab.
Bukan oleh Facebook.
Bukan oleh WhatsApp group.
Bukan oleh kerumunan netizen.
Tetapi oleh proses hukum.
Karena Reputasi Tidak Bisa Di-Undo
Ada satu hal yang sering kita lupakan.
Postingan bisa dihapus.
Komentar bisa dihapus.
Screenshot bisa tenggelam.
Tetapi nama baik seseorang tidak punya tombol “undo”.
Sekali sebuah tuduhan menyebar, jejaknya dapat bertahan bertahun-tahun.
Itulah sebabnya kita harus berhenti memperlakukan media sosial sebagai tempat bebas untuk menuduh siapa saja.
Kalau ada bukti, serahkan kepada aparat.
Kalau merasa menjadi korban, laporkan.
Kalau merasa difitnah, tempuh jalur hukum.
Kalau media memberitakan, verifikasi.
Dan kalau kita sebagai masyarakat tidak tahu kebenarannya?
Diam sejenak bukan berarti bodoh.
Kadang, menunggu proses hukum justru merupakan bentuk paling sederhana dari kedewasaan.
Sebab dalam perkara akun “MD” ini, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pejabat.
Yang dipertaruhkan adalah martabat korban, reputasi pihak yang dituduh, kredibilitas media, dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Jangan biarkan semuanya kalah hanya karena kita terlalu cepat ingin menjadi hakim.
Biarkan polisi mencari operatornya.
Biarkan bukti berbicara.
Dan sampai kebenaran itu benar-benar ditemukan, satu kalimat seharusnya menjadi pegangan kita semua:
Jangan menghukum seseorang hanya karena sebuah screenshot terlihat meyakinkan.
