7 TAHUN DIBIARKAN…! 10 LEMBAGA GERAM : SIDAK BUPATI dan KAPOLRES DI LANTUNG CUMA SEREMONI, TAMBANG ILEGAL TETAP JALAN ” Sidak Cuma Foto – Foto “

Sumbawa Besar, bidikancameranews.com — Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lantung kembali menuai sorotan tajam. Sedikitnya 10 lembaga yang tergabung dalam AMANAT (Aliansi Masyarakat Anti Tambang) Kabupaten Sumbawa mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghentikan praktik pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua Lingkar Hijau yang juga tergabung dalam AMANAT, M. Taufan, angkat bicara terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Sumbawa bersama Kapolres Sumbawa di lokasi tambang ilegal di Kecamatan Lantung. Kepada awak media Selasa (03/08/2026), Taufan mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan alat berat yang masih berada di lokasi tambang ilegal.
Namun, menurutnya, tidak terlihat adanya langkah konkret berupa penyitaan alat, penghentian aktivitas secara tegas, maupun pemanggilan pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku usaha tambang ilegal.
“Hasil sidak Bupati dan Kapolres menemukan alat berat di lokasi tambang ilegal. Namun kami tidak melihat adanya langkah pencegahan yang nyata ataupun pemanggilan pemilik usaha untuk menghentikan kegiatan tersebut sementara waktu sambil menempuh proses legalisasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Taufan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Sangat disayangkan, sampai hari ini aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab masih berlangsung. Dampak lingkungan dan ancaman bencana yang ditimbulkan justru harus ditanggung oleh masyarakat,” ujarnya.
AMANAT menilai persoalan tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa bukanlah masalah baru. Aktivitas serupa disebut telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026 tanpa penyelesaian yang tuntas. Karena itu, aliansi tersebut mendesak Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk menjelaskan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan selama tujuh tahun terakhir.
“Jangan sampai sidak hanya menjadi seremoni yang berakhir pada dokumentasi dan pemberitaan. Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar kunjungan lapangan. Jika aktivitas ilegal terus berlangsung dari tahun ke tahun, maka wajar masyarakat mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah dan penegakan hukum berjalan,” kata Taufan.
AMANAT juga meminta transparansi kepada Pemda dan APH terkait penanganan tambang ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Lantung. Mereka menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, AMANAT masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan dan kritik yang disampaikan aliansi masyarakat tersebut.













