Kasus Dana Siluman DPRD NTB Terus Dikembangkan Oleh Kejati , 15 Anggota Yang Mengembalikan Penerima Gratifikasi Terancam Jadi Tersangka

IMG-20201223-WA0002
Spread the love

Kasus Dana Siluman DPRD NTB Terus Dikembangkan Oleh Kejati , 15 Anggota Yang Mengembalikan Penerima Gratifikasi Terancam Jadi Tersangka

 

Mataram, bidikancameranews.com – Penanganan kasus dugaan gratifikasi ( Dana Siluman ) di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan belum berhenti pada tiga tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberi sinyal akan menelusuri peran 15 anggota dewan yang diduga menerima aliran uang dalam perkara tersebut. ‎Hingga kini, penyidik baru menetapkan tiga legislator sebagai tersangka, yakni Indra Jaya Usman (Partai Demokrat), M. Nashib Ikroman (Perindo), dan Hamdan Kasim (Golkar). Ketiganya diduga berperan sebagai pihak pemberi.

‎Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk terhadap pihak penerima gratifikasi walaupun beberapa anggota DPRD NTB tersebut sudah mengembalikan dana siluman tersebut, namun tidak menutup kemungkinan jadi tersangka usai ditolak oleh LPSK,

” kami melihat perkara ini secara menyeluruh. Perkembangannya masih berjalan,” ujar Wahyudi kepada wartawan.

‎Ia menyebut, tidak tertutup kemungkinan para penerima dapat dijerat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima suap atau gratifikasi. ‎Pasal tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) yang sebelumnya digunakan penyidik untuk menjerat tiga tersangka awal dalam perkara pokok pikiran (pokir) DPRD NTB.

‎Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, permohonan itu ditolak.

‎LPSK menilai tidak terdapat ancaman terhadap keselamatan pribadi maupun keluarga para pemohon. Selain itu, keterangan yang disampaikan dinilai belum mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut. ‎Penolakan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

‎Dalam perkara ini baru ditetapkan tiga tersangka dari anggota DPRD NTB, ketiga tersangka diduga memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lain terkait pengelolaan program pokok pikiran dengan nilai sekitar Rp 2 miliar per anggota. Sebelum program berjalan, para tersangka disebut telah menyerahkan fee proyek dengan nilai bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.

‎Dari hasil penyidikan, sejumlah legislator mengembalikan uang yang diterima. Di antaranya Marga Harun dari Dapil VI Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, Ruhaiman Dapil NTB III Lombok Timur , Abdul Rahim dari Dapil V Sumbawa dan Sumbawa Barat yang lebih dulu menyerahkan dana kepada penyidik. ‎Total uang yang berhasil disita dari para penerima mencapai lebih dari Rp 2 miliar dan kini dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tersebut

Kasus dana “siluman” DPRD NTB bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (SPRIN) oleh Kejati NTB pada 10 Juli 2025 untuk menelusuri dugaan pembagian dana non-Pokir kepada anggota dewan. Dana tersebut diduga berkaitan dengan gratifikasi atau suap, dan bukan merupakan bagian dari alokasi resmi program pemerintah.

Dalam proses penyelidikan, lebih dari 15 anggota DPRD NTB mengembalikan uang dengan total lebih dari Rp2 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah anggota dewan, termasuk pimpinan komisi dan pimpinan DPRD, serta pejabat eksekutif dari TAPD Pemprov NTB.

Jaksa masih menelusuri asal-usul dana yang disebut bukan uang negara dan belum dapat dipastikan berasal dari pihak swasta atau kontraktor. Kejati NTB selanjutnya menetapkan beberapa tersangka, yakni Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman, dan Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim, yang diduga berperan dalam pembagian dana kepada anggota dewan lainnya. Para tersangka ditahan di rutan yang berbeda, dan penyidik tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan sesuai perkembangan bukti.

Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, termasuk Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI yang ikut memantau proses hukum. Kejaksaan menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipengaruhi tekanan politik meskipun mendapat sorotan luas. Dalam beberapa kesempatan peliputan, sempat muncul laporan adanya intimidasi terhadap jurnalis oleh pihak yang terkait dengan tersangka.

Hingga kini, kasus dana “siluman” masih dalam proses pendalaman oleh jaksa terkait aliran dana, keterlibatan pihak legislatif maupun eksekutif, serta potensi munculnya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. ( GJI )

 


Spread the love