PT Lestari Energi Timur Belum Kantongi SLO, Belum Bisa Operasikan Pengelolaan Limbah B3

file_000000003700821189a88cd93c4f1666
Spread the love

PT Lestari Energi Timur Belum Kantongi SLO, Belum Bisa Operasikan Pengelolaan Limbah B3

KUPANG, Bidikan Kamera – PT Lestari Energi Timur belum dapat mengoperasikan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, perusahaan tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan izin usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT, Sulastri Rasyid, mengatakan SLO PT Lestari Energi Timur belum dapat diterbitkan karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

Hal itu disampaikan Sulastri saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2026).

“Perusahaan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” kata Sulastri.

Menurut Sulastri, belum diterbitkannya SLO menyebabkan izin usaha PT Lestari Energi Timur juga belum dapat diterbitkan.

Izin usaha tersebut akan diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT setelah perusahaan mengantongi SLO yang diterbitkan DLHK NTT.

Sulastri mengatakan perusahaan tersebut telah melengkapi sejumlah persyaratan yang sebelumnya masih kurang. Setelah SLO diterbitkan, PT Lestari Energi Timur dapat melanjutkan proses pengajuan izin berusaha ke DPMPTSP NTT.

“Mereka telah melengkapi yang kurang-kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar, mereka langsung bekerja,” ujarnya.

Meski belum mengantongi SLO dan izin usaha, Sulastri menyebut PT Lestari Energi Timur telah memiliki dokumen lingkungan.

“Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya, sudah ada,” katanya.

Dengan demikian, proses perizinan PT Lestari Energi Timur untuk menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3 di NTT belum sepenuhnya selesai. Perusahaan masih harus menyelesaikan tahapan perizinan hingga memperoleh SLO dan izin usaha sebelum dapat beroperasi.

Empat Perusahaan Masih Urus Izin

Sulastri juga mengatakan terdapat sedikitnya empat perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 di NTT.

Keempat perusahaan tersebut, kata dia, masih dalam proses mengurus izin usaha. Menurut Sulastri, seluruh perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh izin sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Intinya mereka harus mengantongi izin lengkap baru bisa beroperasi,” tegasnya.

DPRD NTT Minta Proses Perizinan Transparan

Sementara itu, Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, meminta pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT bersikap netral dan profesional dalam proses perizinan usaha.

Yohanes mengatakan tidak boleh ada perlakuan khusus atau prioritas terhadap perusahaan tertentu dalam proses pengembangan investasi di NTT.

Menurutnya, sikap netral diperlukan agar iklim investasi di NTT berjalan secara sehat dan transparan serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa Kadin hanya memprioritaskan perusahaan tertentu. Semua investor dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026).

Ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses perizinan dan pengembangan investasi di NTT. (karel)


Spread the love