TEROR DI BALIK SERAGAM – Istri Oknum Polisi di Taliwang Mengaku Diteror Mati Hingga Dipaksa Aborsi 4 Bulan, Diduga Oleh Suaminya Oknum Polisi Polsek Jereweh
TEROR DI BALIK SERAGAM – Istri Oknum Polisi di Taliwang Mengaku Diteror Mati Hingga Dipaksa Aborsi 4 Bulan, Diduga Oleh Suaminya Oknum Polisi Polsek Jereweh

SUMBAWA BARAT, Bidik Camera* – Pengakuan mengejutkan, memilukan dan mengerikan datang dari seorang perempuan muda berinisial W (26), warga Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Ia mengaku bukan dianiaya oleh preman, melainkan diteror secara psikis, diintimidasi hingga diduga dipaksa menggugurkan kandungannya sendiri oleh suaminya, oknum anggota Polri berinisial Briptu AR yang bertugas di Polsek Jereweh.
Kepada Bidik Camera , Rabu (23/09/2026), W membongkar rentetan penderitaan batinnya melalui sambungan telepon dengan suara bergetar. Selama berumah tangga, ia mengaku hidup di bawah bayang-bayang ancaman.
“Saat saya mau memasukkan laporan dan menceritakan kejadian sebenarnya, saya diintimidasi dan diancam oleh suami saya,” ungkap W. Puncaknya, sebuah kalimat yang menghancurkan mentalnya dilontarkan sang suami. “Mati-mati saja kamu, kamu tidak penting di sini,” ucap W menirukan kata-kata suaminya. Kalimat itu membuatnya tertekan hebat hingga nyaris nekat meracuni dirinya sendiri.
Teror itu, menurut pengakuannya, bukan hanya soal ancaman mati. Yang paling mengejutkan adalah dugaan kejahatan terhadap janinnya. W mengaku saat usia kandungannya 4 bulan, ia dipaksa aborsi.
“Suami saya yang mengarahkan, memaksa, serta mengintimidasi saya untuk menggugurkan kandungan. Dia yang memberikan dan mencekoki saya obat,” katanya. W mengaku obat penggugur tersebut didapatkan suaminya dari seorang perempuan yang disebut sebagai bidan dan merupakan teman suaminya, lengkap dengan arahan dosis. W membantah keras klaim suaminya yang menyebut aborsi itu dilakukan suka sama suka.
Perjuangan W untuk mencari keadilan disebutnya berliku dan penuh intimidasi. Ia mengaku sempat melapor ke SPKT Polres Sumbawa Barat, namun laporannya tidak diterima. Karena kecewa, ia mengirimkan pengaduan langsung ke Mabes Polri pada 9 September 2026. Setelah aduan dilimpahkan ke Polda NTB dan diteruskan ke Polres Sumbawa Barat, barulah laporannya direspons.
Bahkan saat proses mencari keadilan itu, teror diduga masih berlanjut di dalam markas polisi. “Saat itu saya sedang berada di Polres Sumbawa Barat untuk menuju ke ruangan Propam, suami saya mengambil batu besar dengan nada ancaman, ‘kalau kamu masuk ke ruangan Propam, ku pecahkan kepalamu pakai batu ini’,” ungkap W. Peristiwa itu disebut terjadi di belakang gedung SPKT, dengan batu besar sudah di tangan suaminya.
W mengaku pernah memasukkan laporan ke Propam pada April 2026 dengan melampirkan surat keterangan dokter terkait kekerasan psikis dan bukti rawat inap, namun tidak ditanggapi serius. “Justru saya disuruh mati oleh suami saya sendiri dengan meminta saya meminum racun, namun hanya dibaca saja surat itu oleh petugas Propam tanpa tindak lanjut,” jelasnya. Ia menegaskan, tidak ada pemukulan fisik, namun intimidasi, ancaman, dan perintah minum racun agar mati selalu menghantuinya.
Hingga berita investigasi ini diturunkan, Bidik Camera masih berupaya melakukan konfirmasi kepada suaminya melalui Watshaap namun tidak ditanggapi.
Berita ini disusun berdasarkan pengakuan dan keterangan sepihak dari pelapor W. Hingga berita ini diturunkan, pihak Briptu AR belum memberikan tanggapan, media coba menghubungi yang bersangkutan namun tidak ada jawaban
Sementara Kapolres sumbawa barat melalui Kanit Propam Iptu Karyadi kepada media mengatakan bahwa persoalan pengaduan ini tetap diproses secara hukum, akan tetapi pihaknya saat ini masih mencari bukti- bukti pendukung lainnya diantaranya saksi – saksi yang mengetahui, dokumentasi foto saat dilakukan pengguguran maupun alat bukti lainnya , ” saat ini kami kesulitan mencari alat bukti dan saksi terkait laporan aborsinya, namun pihaknya tidak akan menutupi kasus laporan ini, saat ini pihaknya tetap bekerja mendalami perbuatan yang dilakukan oleh oknum, namun kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah ” jelas Karyadi.
Terkait adanya perjnjian pembayaran untuk bayar utang dan gugat cerai, pihak suami saat ini belum mau memberikan, karena laporannya sudah masuk ke Mabes Polri ” suaminya mau menyerahkan uang 65 juta ke pihak istrinya, asalkan laporan di mabes polri dicabut, itu kata suaminya ” jelas Karyadi kepada media.
