Kuasa Hukum AW “Buka Suara”: Tantang Pembuktian Dugaan UU ITE, “Jangan Kriminalisasi Klien Kami!”
Kuasa Hukum AW “Buka Suara”: Tantang Pembuktian Dugaan UU ITE, “Jangan Kriminalisasi Klien Kami!”

MAUMERE, Bidikan Kamere — Polemik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret nama AW memasuki babak baru.
Kuasa hukum AW, Doni Ngari, S.H., secara terbuka meminta aparat penegak hukum menguji perkara tersebut secara objektif dan tidak membangun konstruksi hukum hanya berdasarkan adanya sebuah rilis pers yang kemudian muncul dalam pemberitaan media.
Doni menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum, tetapi pada saat yang sama akan mempertanyakan secara serius dasar keterlibatan pidana kliennya.
“Kami siap menghadapi proses hukum. Tetapi jangan kriminalisasi klien kami hanya karena ada hubungan pemberian kuasa dengan advokat yang kemudian menyampaikan rilis. Tunjukkan dulu perbuatan konkret AW dan buktikan unsur pidananya.” tegas Doni di Maumere, Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Doni setelah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2026 untuk mendampingi AW terkait pengaduan yang disampaikan Mayela Da Cunha, sebagaimana sebelumnya diberitakan NTT Express pada 6 September 2026.
“AW yang menulis atau kuasa hukum”
Doni mempertanyakan konstruksi perkara yang menurutnya harus dibedah secara lebih konkret.
Ia menyebut rilis pers yang menjadi bagian dari pemberitaan tersebut merupakan produk komunikasi hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum AW pada saat itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Karena itu, menurut Doni, penyidik perlu memastikan secara terang siapa yang menyusun, menyampaikan, dan mendistribusikan rilis tersebut kepada media.
“Pertanyaannya sederhana: AW yang menulis rilis itu? AW yang mengirimkan rilis itu kepada media? AW yang mempublikasikannya melalui akun media sosial? Atau rilis tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya dan kemudian diproses menjadi pemberitaan oleh media?”
“Jangan semua mata rantai itu kemudian ditarik dan dibebankan kepada klien kami tanpa pembuktian.”
Menurut Doni, pertanggungjawaban pidana harus dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan orang yang dimintai pertanggungjawaban.
Hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, kata dia, merupakan hubungan hukum yang mempunyai batas kewenangan.
“Pemberi kuasa memberikan mandat dalam ruang lingkup tertentu. Itu tidak berarti setiap tindakan teknis penerima kuasa secara otomatis menjadi perbuatan pidana pemberi kuasa.”
Unsur pasal 27 A diminta diuji satu persatu
Doni juga meminta agar dugaan penerapan Pasal 27A UU ITE tidak berhenti pada keberadaan sebuah informasi elektronik atau pemberitaan, tetapi diuji berdasarkan seluruh unsur yang dipersyaratkan.
“Kami ingin semua unsur dibuktikan. Di mana perbuatan AW? Di mana kesengajaannya? Apa tindakan aktif yang dilakukan AW? Apa bukti yang menghubungkan langsung klien kami dengan perbuatan yang dilaporkan?”
Menurut dia, pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum karena seseorang tidak semestinya dimintai pertanggungjawaban pidana hanya berdasarkan dugaan atau keterkaitan tidak langsung.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuktikan. Kami tidak takut. Tetapi kalau tidak ada perbuatan konkret, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana.”
Aspek Pers juga harus di lihat
Selain mempertanyakan posisi AW, kuasa hukum juga meminta agar aspek pemberitaan media dalam perkara tersebut tidak diabaikan.
Doni menyatakan terdapat perbedaan antara narasumber atau pihak yang memberikan informasi, kuasa hukum yang menyampaikan rilis, dan media yang melakukan proses jurnalistik.
Ia mengingatkan adanya Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.
“Kami tidak mengatakan bahwa semua pemberitaan otomatis merupakan sengketa pers. Tetapi kalau objek persoalannya berkaitan dengan pemberitaan media, maka harus dilihat terlebih dahulu karakter perkaranya dan mekanisme hukum yang relevan.”
Menurut Doni, proses tersebut penting agar tidak terjadi pencampuran antara tindakan pihak yang memberikan informasi dengan proses jurnalistik yang dilakukan oleh media.
Ketidakhadiran AW Bukan berarti Menghindari hukum
Doni juga memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadiran AW pada agenda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026.
Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan surat kepada penyidik mengenai ketidakhadiran tersebut beserta alasan yang mendasarinya.
“Saya tegaskan, klien kami tidak menghindari proses hukum. Kami datang, kami berkomunikasi dengan penyidik, dan kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan hukum.”
Menurutnya, AW sebagai warga negara tetap mempunyai kewajiban untuk menghormati proses hukum sekaligus memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dan pembelaan hukum.
Siap Hadapi Proses, Siap tempuh langkah hukum
Doni menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut diselesaikan melalui perang opini.
Namun, ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan klien apabila dalam perkembangan perkara ditemukan persoalan hukum yang merugikan AW.
“Kami tidak akan mengadili perkara ini di media. Tetapi jangan juga berharap kuasa hukum akan diam ketika klien kami ditempatkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab tanpa pembuktian yang jelas.”
“Kami akan ikuti prosesnya. Kami akan jawab secara hukum. Dan apabila diperlukan, kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia.”
“Hukum harus Berdiri diatas bukti ”
Doni mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyidikan kepada Polres Sikka dan berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sikka, Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, serta jajaran penyidik yang telah menerima dan berkomunikasi dengan pihaknya.
Namun, apresiasi tersebut sekaligus disertai harapan agar perkara ditangani secara profesional dan objektif.
“Kami percaya penyidik Polres Sikka akan bekerja profesional. Karena itu kami minta perkara ini diuji berdasarkan alat bukti dan unsur pidana, bukan berdasarkan tekanan opini.”
Doni menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa bagi AW.
“Kami tidak meminta hukum diperlakukan berbeda untuk klien kami. Kami hanya meminta hukum diterapkan secara sama. Kalau ada perbuatan pidana, buktikan. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan.”
“Hukum tidak boleh berdiri di atas asumsi. Hukum harus berdiri di atas bukti.” (karel)
