Pemda Sumbawa Upaya Perkuat Pelestarian Warisan Budaya, 55 Motif Tenun Kre Alang Sumbawa Resmi Bersertifikat HAKI Komunal

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com 18 September 2026 — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas 55 motif tenun Kre Alang Sumbawa dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Jumat pagi.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat kepada Bupati Sumbawa. Penyerahan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya pelestarian warisan budaya Sumbawa. Selain itu, sertifikasi tersebut diharapkan dapat memastikan kekayaan intelektual daerah terdokumentasi sekaligus memperoleh perlindungan secara resmi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, staf ahli bupati, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Sumbawa, Ketua TP. PKK Kabupaten Sumbawa sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, serta Senior Manager Social Impact PT Amman Mineral Nusa Tenggara beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa H. Jarot menyampaikan bahwa sertifikat HAKI tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga merupakan pengingat atas kekayaan budaya Sumbawa yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Menurutnya, pendokumentasian 55 motif Kre Alang merupakan langkah awal untuk menggali serta mendata berbagai kekayaan intelektual Sumbawa yang selama ini belum terdokumentasi secara optimal.

Ia juga menambahkan bahwa setiap motif Kre Alang perlu dilengkapi dengan literasi singkat yang memuat sejarah dan makna di balik motif tersebut. Dengan demikian, Kre Alang tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung pengetahuan dan nilai budaya yang dapat memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai produk.

Lebih lanjut, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa pelestarian Kre Alang tidak cukup hanya dilakukan dengan mempertahankan keberadaan para penenun. Pemanfaatan motif Kre Alang juga perlu diperluas agar keberadaannya tidak hanya terbatas pada kegiatan adat dan seremonial, tetapi dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan surat imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah agar mengenakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya sekali dalam sepekan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan kain Kre Alang sekaligus menciptakan pasar bagi produk tenun lokal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Menurutnya, pendataan 55 motif tenun Sumbawa hingga penerbitan sertifikat HAKI merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk terus menggali dan menginventarisasi berbagai kekayaan budaya Sumbawa.

Ia menilai masih banyak potensi budaya dan kesenian daerah yang dapat didaftarkan sebagai KIK. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelindungan sekaligus mendukung pelestarian kekayaan budaya daerah.

Selanjutnya, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Ny. Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa sertifikasi HAKI merupakan langkah awal dalam menjaga keberlanjutan adat dan kebudayaan Sumbawa.

Ia menyebutkan bahwa saat ini penenun Kre Alang masih didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun dengan jumlah yang relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama untuk mendorong regenerasi penenun sekaligus memperkenalkan Kre Alang kepada generasi muda. (*)


Spread the love