DLH Lobar Alihkan Pengelolaan Sampah SPPG ke Pemkab, Ketua BPD Mesanggok: Kami Sayangkan Kebijakan Ini
DLH Lobar Alihkan Pengelolaan Sampah SPPG ke Pemkab, Ketua BPD Mesanggok: Kami Sayangkan Kebijakan Ini*

GERUNG , bidikancameranews.com – Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Barat terkait pengalihan pengelolaan sampah SPPG/MBG menuai sorotan.
Ketua BPD Desa Mesanggok, Hambali, menyatakan keberatan atas surat DLH pada Juli 2026 yang menghentikan kerjasama pengangkutan sampah SPPG yang dikelola desa.
Ia menilai kebijakan itu merujuk pada Kepmen Nomor 2760 Tahun 2025. Namun menurutnya, kebijakan tersebut tidak melihat kondisi riil desa.
“Saat ini Dana Desa dipotong 70% dan pendapatan desa minim. Jika pengelolaan sampah SPPG diambil alih, maka hilang satu potensi pendapatan desa,” ujar Hambali, 01/09/2026.
Ia meminta Pemkab Lobar melalui DLH menarik surat tersebut dan membatalkan kontrak yang sudah ditandatangani antara SPPG dengan DLH.
BPD Mesanggok berharap setiap desa diberi kewenangan mengelola sampah SPPG. Menurutnya, ini penting untuk menambah Pendapatan Asli Desa.
Hambali juga mengajak BPD se-Lombok Barat bersuara. “Ada 100 lebih SPPG/MBG di Lobar. Di Mesanggok saja ada 4, tapi yang jalan baru 1. Jangan sampai desa kehilangan hak kelola,” tegasnya.
Upaya konfirmasi ke Kepala DLH Lobar hingga saat ini belum mendapat tanggapan. ( ali )
–
