Dua Pria Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Tanjung Menangis Kelurahan Brang Biji Ditangkap Polisi

Spread the love

Sumbawa (27 Agustus 2026), bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Polda NTB, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kamis (27/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial N (44) dan H (46). Dari dua lokasi berbeda, petugas menyita dua poket yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 1,86 gram dan 1,36 gram atau total 3,22 gram.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian, terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lingkungan Tanjung Menangis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terduga N diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah kamar kos di lingkungan Tanjung Menangis 3, ” kata Kapolres Sumbawa melalui Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H.,

Dijelaskan, sekitar pukul 09.00 Wita, tim mendatangi kamar kos tersebut dan mengamankan terduga N yang sedang berada di dalam kamar.

“Kami melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu poket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,86 gram,” katanya.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat pemanas air, tiga skop plastik, satu bendel klip kosong, satu dompet berisi uang tunai Rp775 ribu, satu unit ponsel Android, satu bungkus rokok yang berisi tiga pipet, serta sejumlah barang lainnya.

Saat diinterogasi awal, terduga N mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H pada Selasa (25/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap terduga H. Namun, saat dalam perjalanan menuju lokasi, petugas berpapasan dengan terduga H yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi di sebuah gang di Tanjung Menangis 5.

“Petugas melihat H diduga membuang sesuatu. Tim kemudian menghadang dan mengamankannya,” ungkap kasat.

Dengan disaksikan dua saksi yang sama, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat satu poket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu pipa kaca, dan satu butir inex.

Dari terduga H, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android serta sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi beserta kontak.

Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah rumah yang disebut masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Rumah tersebut diketahui milik S di lingkungan Tanjung Menangis 5. Namun, S tidak berada di lokasi saat petugas datang.

Meski demikian, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi. Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, diantaranya satu alat hisap atau bong, dua bendel klip kosong, dua sumbu, satu timbangan digital, lima unit ponsel Android, enam korek gas, tiga gunting, satu tas kecil berwarna cokelat, serta sejumlah klip kosong berukuran besar.

Dalam penggeledahan di rumah S tersebut, polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu.

IPTU Harirustaman, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya akan membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta melakukan interogasi awal untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Sumbawa terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)


Spread the love