MARAK TERJADI! LAUT DAERAH PESISIR DIRAMPOK PERUSAHAAN KERANG MUTIARA ILEGAL, “GUNAKAN BAHASA PENGEPUL” BERLINDUNG DIBALIK KELOMPOK NELAYAN
MARAK TERJADI! LAUT DAERAH PESISIR DIRAMPOK PERUSAHAAN KERANG MUTIARA ILEGAL, “GUNAKAN BAHASA PENGEPUL” BERLINDUNG DIBALIK KELOMPOK NELAYAN

SUMBAWA, bidikancameranews.com– Modus baru penguasaan laut kembali marak di wilayah pesisir Kabupaten Sumbawa. Sejumlah perusahaan kerang mutiara ilegal diduga masuk ke desa-desa pesisir dengan menggunakan bahasa “pengepul”* dan berlindung di balik kelompok nelayan lokal untuk menguasai ratusan hektar ruang laut tanpa izin.
Pola ini terungkap setelah tim Gabungan Jurnalis Investigasi ( GJI ) NTB selama 1 minggu ( 08-13/08 ) serta berkoordinasi dengan pemerintah desa yang Kontra dan masyarakat mulai mempertanyakan legalitas aktivitas budidaya yang fasilitasnya berskala besar, namun mengatasnamakan kelompok nelayan kecil.
Dalam praktiknya, pihak perusahaan datang ke desa dengan dalih ingin “membantu” nelayan sebagai pengepul hasil kerang mutiara. Mereka membentuk atau menitipkan nama pada Pokdakan – Kelompok Pembudidaya Ikan yang baru dibentuk.

Setelah kelompok terbentuk, perusahaan langsung memasang longline dan jalur budidaya secara masif di laut. Padahal izin *PKKPRL, NIB OSS KBLI 03215, dan SIUP Budidaya tidak ada.
“Awalnya bilang mau jadi pengepul, bantu jual. Eh tau-tau laut sudah dipasangin jalur semua. Nelayan tidak bisa lewat,” kata salah satu warga pesisir Alas Barat.
Kasus terbaru terjadi di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat. Upaya pembentukan Pokdakan “Riski Mutiara”*terhenti karena Kepala Desa Gontar Baru, Sudirman, S.Pd menolak menandatangani berkas.
Penyebabnya, identitas perusahaan pembina tidak jelas. Dalam Berita Acara Rapat 21 Juli 2025, kolom “Mengetahui Kepala Desa” sengaja dikosongkan.

Keberadaan aktivitas budidaya kerang mutiara di kawasan Dusun Pojok Karya, Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, kini menjadi sorotan pemerintah desa setempat.
Aktivitas budidaya mutiara tersebut disebut telah berjalan sekitar lima tahun. Berdasarkan informasi yang berkembang, kegiatan itu sebelumnya diklaim telah mendapat persetujuan dari kepala desa periode sebelumnya.
Upaya pembentukan kelompok pembudidaya Ikan ( POKDAKAN ) “Riski Mutiara” di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, memicu tanda tanya besar. Pasalnya, identitas perusahaan yang membekingi kelompok tersebut hingga kini tidak jelas, .membuat Kepala Desa Gontar Baru menolak menandatangani berkas.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pembentukan Kelompok yang digelar Senin, 21 Juli 2025 di Desa Gontar Baru, rapat dihadiri penyuluh perikanan, perangkat desa, dan 11 calon anggota kelompok dengan Ketua Jumadil ini, tanpa sosialisasi, tanpa pemberitahuan awal, tiba – tiba disodorkan dokumen kelompok yang sudah jadi untuk dimintai tanda tangan persetujuan kepala desa.

Dalam dokumen tersebut, kolom “Mengetahui: Kepala Desa Gontar Baru, Sudirman, S.Pd” terlihat kosong tanpa tanda tangan dan stempel sehingga pembentukan Pokdakan tersebut tidak jelas.
Sumber internal desa menyebut, Kades Sudirman menolak TTD karena tidak ada kejelasan siapa perusahaan/investor di balik Pokdakan tersebut. Ia khawatir kelompok hanya dijadikan “tameng” untuk menguasai ruang laut.
“Kalau perusahaannya tidak jelas, saya tidak mau tanda tangan. Nanti laut kita yang dikapling, nelayan yang rugi,” ujar salah satu perangkat desa menirukan sikap Kades.

Penolakan ini terjadi di tengah maraknya kasus perusahaan budidaya kerang mutiara dan siput mutiara dari luar daerah yang masuk ke pesisir Alas Barat dengan mengatasnamakan kelompok nelayan lokal, namun izin PKKPRL, NIB OSS, dan SIUP Budidaya* belum jelas.
Warga menilai pembentukan Pokdakan harus benar-benar untuk menyejahterakan nelayan, bukan untuk kepentingan investor. Tanpa legalitas yang jelas dan tanpa restu kepala desa, maka kelompok ini tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Masyarakat Gontar Baru mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kecamatan Alas Barat, dan APH untuk melakukan verifikasi dan audit. Jangan sampai modus “pinjam nama kelompok, laut dikuasai perusahaan” terulang lagi.
“Laut ini milik kita bersama. Kami butuh kepastian, bukan janji manis perusahaan yang tidak jelas,” kata salah satu warga pesisir.
Kepala Desa Gontar Baru, Sudirman, S.Pd, menegaskan pemerintah desa mempertanyakan legalitas, pola pengelolaan, pemanfaatan wilayah laut, serta bentuk kerja sama yang dilakukan dengan kelompok masyarakat atau nelayan.
“Kalau nanti ada intervensi hukum, saya yang disalahkan. Makanya harus jelas,” tegas Kades Sudirman.
Ia menilai penggunaan ruang laut di sekitar pantai harus dipastikan sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku. Terlebih, fasilitas yang ada di lokasi dinilai cukup besar dan menyerupai operasional usaha berskala besar, padahal aktivitas tersebut mengatasnamakan kelompok nelayan.
Persoalan mencuat ketika pihak yang disebut terkait kegiatan budidaya kerang mutiara mendatangi kepala dusun untuk meminta tanda tangan terkait legalitas perusahaan. Pengajuan itu mengatasnamakan sebuah kelompok.
Namun keberadaan kelompok tersebut dinilai belum jelas, baik dari sisi struktur, anggota, maupun bentuk kerja sama yang dijalankan. Atas dasar itu, Kades Gontar Baru menolak memberikan tanda tangan sebelum semua hal tersebut jelas.
“Sikap ini bukan untuk menghambat usaha, tapi bentuk kehati-hatian pemerintah desa. Setiap dokumen yang kami tanda tangani harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pemerintah desa mendorong agar seluruh dokumen dan mekanisme kerja sama dibuka secara transparan. Jika benar kegiatan itu bermitra dengan kelompok nelayan, maka keberadaan kelompok beserta anggota dan struktur kepengurusannya harus dipastikan.
Pemdes juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan instansi terkait lainnya melakukan verifikasi terhadap perizinan dan pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut.
Pemerintah desa menegaskan pentingnya kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari. Ekonomi masyarakat harus jalan, tetapi seluruh kegiatan wajib memiliki dasar legalitas dan pengelolaan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambak mutiara maupun kelompok yang disebut terlibat belum memberikan klarifikasi terkait legalitas kegiatan, pola kemitraan, dan dasar pemanfaatan wilayah laut.
“Laut ini milik kita bersama. Jangan sampai karena berkas tidak jelas, nanti hak nelayan kecil hilang,” kata warga.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih ketat mengawasi masuknya investasi di sektor kelautan. _(Tim)_
