Kantor Bea dan Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp.827.081.000

Spread the love

Sumbawa, (13 Agustus 2026) bidikankameranews.com — Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam menjalankan fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Sumbawa menggelar pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Haryanto ini berlangsung secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan dilanjutkan secara menyeluruh di TPA Raberas. Barang-barang yang dihancurkan merupakan hasil penindakan intensif tim Bea Cukai di wilayah Pulau Sumbawa sepanjang periode tahun 2025 hingga Juli 2026.

Dalam penindakan tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), serta 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang haram ini diperkirakan bernilai Rp.827.081.000,- dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp.836.382.770,-. Nilai kerugian negara tersebut mencakup potensi penerimaan dari Cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional maupun daerah.

Sugeng Haryanto menjelaskan bahwa tren penindakan di wilayah perbatasannya mengalami peningkatan yang amat signifikan. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbawa mencatat 238 kali penindakan dengan menyita 689.204 batang rokok ilegal. Angka tersebut melonjak drastis pada tahun 2026, dimana hingga bulan Juli saja telah dilakukan 87 kali penindakan dengan menyita sebanyak 1.539.026 batang rokok. Pelanggaran yang ditemukan masih didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta salah peruntukan yang melanggar regulasi perundang-undangan tentang cukai.

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi erat antara Bea Cukai Sumbawa dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta Pemerintah Daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Satpol PP. Seluruh proses pemusnahan pun dipastikan telah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima. Barang bukti dihancurkan, dibakar, dan dicampur bahan lain agar tidak dapat dipergunakan kembali, dengan tetap menjaga standar kelestarian lingkungan.

Disamping fokus pada penindakan hukum, Sugeng Haryanto menegaskan bahwa Bea Cukai Sumbawa juga terus mengoptimalkan fungsi Industrial Assistance untuk membina para pelaku usaha lokal. Hasilnya, jumlah pabrik hasil tembakau legal di Pulau Sumbawa meningkat pesat dari hanya 1 pabrik pada tahun 2022 menjadi 6 pabrik legal yang telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada tahun 2026. Kehadiran industri legal ini diharapkan mampu memacu ekonomi daerah serta melindungi petani tembakau lokal. Mengingat dampak peredaran barang ilegal yang amat destruktif bagi iklim usaha dan penerimaan daerah, Bea Cukai Sumbawa mengajak seluruh lapisan masyarakat dan media untuk terus aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal demi menggelorakan semangat “Gempur Rokok Ilegal”. (*)


Spread the love