ATR BPN Sumbawa Barat Gelar Sosialisasi Prona PTSL Guna Mendapatkan Legalisasi Aset Tanah

IMG-20260414-WA0014
Spread the love

 

ATR BPN Sumbawa Barat Gelar Sosialisasi Prona PTSL Guna Mendapatkan Legalisasi Aset Tanah

Taliwang , bidikancameranews.com – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) adalah program pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat guna menjamin kepastian hukum. Prona berfokus pada legalisasi aset secara massal di desa tertentu, sementara PTSL melakukan pendataan dan pengukuran tanah sistematis per desa/kelurahan untuk pemetaan lengkap

Dalam upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat, Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin oleh Bapak Yudi Wahyu Miharman, S.ST. beserta anggota TIM PTSL serta Turut hadir Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen Benny Utama, S.H menjadi narasumber pada Sosialisasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat (Kelurahan Menala Kec. Taliwang) menggelar kegiatan sosialisasi program PTSL di di kantor Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang oleh Badan Pertanahan Nasional Sumbawa Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang antusias mengikuti penjelasan mengenai tata cara, syarat, dan manfaat dari program sertifikasi tanah yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

Dalam sambutannya, Yudi Wahyu Miharman selaku ketua tim menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya minimal yang telah ditetapkan sesuai regulasi.

“Program ini bertujuan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan nilai ekonomi dan legalitas kepemilikan tanah warga,” kata Yuyu

Selain menyampaikan informasi umum, tim PTSL juga menjelaskan tahapan pelaksanaan yang meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, serta proses penerbitan sertifikat. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan kendala yang selama ini mereka hadapi terkait status kepemilikan tanah. Tim PTSL berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan komunikasi aktif dengan masyarakat selama proses berlangsung.

Benny Utama, S.H juga menyampaikan sosialiasi tersebut juga untuk mensosialisasikan praktik-praktik yang dilakukan para oknum lainnya untuk menarik uang biaya pengurusan diluar ketentuan (pungli) yaitu biaya yang ditetapkan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk wilayah NTB, yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis

@nusronwahid
ossy_dermawan
@kanwilbpnntb
@kementerian.atrbpn
@kejaksaan.ri
@iadsumbawabarat
@jpnkejarisumbawabarat @pidsus_kejariksb @kejatintb @kantahkabsumbawabarat

Website : kab-sumbawabarat.atrbpn.go.id
Instagram : kanthkabsumbawabarat
Facebook : Kantor Pertanahan Sumbawa Barat
Twitter : KantahKSB
Youtube : Kantah KSB
Hotline ATR/BPN: +62 811-1068-0000
Hotline Kantah KSB: +62 812-3998-3063

#melayaniprofesionalterpercaya
#atrbpnmajudanmodern
#BPNKSB
#ATRBPN
#KementerianATRBPN


Spread the love