Ironis, Pengerebekan Kayu Senokeling Hasil Ilegal Logging Di Alas Barat, Ditemukan BB Namun Tidak Disita Oleh KPH Puncak Ngengas ” Kuat Dugaan Petugas KPH Puncak Ngengas Bermain Mata dengan Pelaku Pembalakan “

IMG-20260130-WA0015
Spread the love

Ironis, Pengerebekan Kayu Senokeling Hasil Ilegal Logging Di Alas Barat, Ditemukan BB Namun Tidak Disita Oleh KPH Puncak Ngengas ” Kuat Dugaan Petugas KPH Puncak Ngengas Bermain Mata dengan Pelaku Pembalakan “

Alas Barat, bidikankameranews.com – Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Kawasan Hutan lindung dusun ai jati, tempatnya di Gunung Sampar Aijati desa Mapin kebak kec. Alas Barat Kab. Sumbawa barat. Sekitar pukul 06.00 WITA, Aktivis Lingkungan Sumbawa melalui via telpon menugaskan kepada Kaharuddin dan Sahnan , berangkat ke lokasi pembalakan liar/ilegal loging di mana Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 10.09 WITA, telah dilakukan Penggerbekan oleh tim KPH puncak Ngengas bersama TNI Polri di lokasi tersebut. Akan tetapi BB Kayu Sonokling tesebut tidak dilakukan penyitaan oleh tim KPH puncak Ngengas bersama TNI Polri saat Penggerbekan.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan Barang Bukti Kayu Sonokling tersebut sudah di kumpulkan di satu lokasi oleh para pelaku pembalakan liar/ilegal loging, ya g  rencananya akan di turunkan.

” Jumlah kayu keseluruhan sekitar ±70 batang ” tapi tidak disita oleh Petugas KPH Puncak Ngengas

”  Temuan Barang Bukti (BB) berupa kayu Sonokeling oleh tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan indikasi kuat terjadinya tindak pidana pembalakan liar (illegal logging). Sonokeling termasuk jenis kayu bernilai ekonomi tinggi dan dilindungi dalam tata kelola kehutanan, sehingga peredarannya wajib dilengkapi izin sah ” kata Kaharudin Aktivis Lingkungan

Dari sisi yuridis kata Kaharudin, perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya terkait penebangan, pengangkutan, dan penguasaan hasil hutan tanpa izin. Temuan BB menjadi alat bukti awal yang cukup untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan atau dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (Polri).

Kaharudin menilai, ada dugaan kong kalikong antara petugas KPH dengan Sindikat Pembalakan Liar, karena kayu temuan tersebut tidak diamankan sebagai barang bukti.

” wajib Diamankan dan disita secara sah dengan berita acara penyitaan, dengan Didokumentasikan (jenis, jumlah, ukuran, lokasi temuan) ” kata Kahar

Menurut Kahar, bahwa Keterlambatan atau kelalaian dalam pengamanan BB berpotensi menimbulkan hilangnya barang bukti, yang dapat melemahkan proses penegakan hukum serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

” kejadian ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan kawasan hutan serta kemungkinan adanya jaringan pelaku yang terorganisir, mulai dari penebang, pengangkut, hingga penadah kayu ilegal. Oleh karena itu, penanganan tidak cukup hanya berhenti pada temuan BB, tetapi harus diarahkan pada pengungkapan pelaku utama dan aktor intelektual ” urai Kahar

Dari sisi dampak, pembalakan liar kayu Sonokeling mengakibatkan :
– Kerusakan ekosistem hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati.
– Kerugian negara dari sektor kehutanan.
– Potensi konflik sosial dengan masyarakat sekitar hutan.

”  Apabila temuan barang bukti kayu hasil pembalakan liar tidak segera ditindaklanjuti dan diamankan, maka berpotensi menyebabkan hilangnya barang bukti, gugurnya proses penegakan hukum, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan ” kata kahar kesal

-Kondisi ini tidak hanya melemahkan upaya pemberantasan illegal logging, tetapi juga berimplikasi pada kerugian negara, rusaknya ekosistem hutan, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat pengelola dan penegak hukum, dan di indikasikan ada pembiaran. ( red )

 


Spread the love