
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., gelar barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, sabtu (10/01/2026) di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.
Selama 5 bulan menjabat di Sumbawa, AKBP Marieta kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kali ini, hasil operasi senyap yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Res Narkoba pada Jumat dini hari (09/01/2026) kemarin.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, salah satunya Residivis Pecatan ASN karena terlibat dalam kasua yang sama dengan barang bukti seberat 109,64 gram.
“penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumbawa dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. Keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti lebih dari satu ons ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang merespons cepat informasi masyarakat”, ungkap Kapolres.
Di lokasi, tim mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang parkir di kawasan Pasar Pernang, Desa Labuhan Burung, Kec. Buer. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, sekitar dua pria terlihat mendekati dan hendak memasuki mobil tersebut. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.
Dalam penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi umum setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika pada terduga pelaku berinisial A alias R (50) di kantong celana depan sebelah kanan satu poket kecil sabu, sementara di kantong sebelah kiri ditemukan satu poket besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan biru.
Berdasarkan interogasi singkat, terduga A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya berinisial F (43), yang dititipkan kepadanya. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Mereka mengaku bahwa Barang Haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial AB di Pernang yang kini diburu petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 109,64 gram, 1 unit mobil avanza warna hitam, 1 unit hp android. kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)













